kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.548.000   14.000   0,91%
  • USD/IDR 15.942   -22,00   -0,14%
  • IDX 7.391   -74,18   -0,99%
  • KOMPAS100 1.121   -13,96   -1,23%
  • LQ45 877   -13,12   -1,47%
  • ISSI 226   -1,72   -0,76%
  • IDX30 449   -7,82   -1,71%
  • IDXHIDIV20 539   -9,92   -1,81%
  • IDX80 128   -1,67   -1,29%
  • IDXV30 132   -1,36   -1,02%
  • IDXQ30 149   -2,46   -1,63%

Investor migas wajib menggandeng Pertamina


Jumat, 06 Februari 2015 / 15:19 WIB
Investor migas wajib menggandeng Pertamina
ILUSTRASI. Manfaat daun katuk yang paling populer adalah sebagai pelancar produksi ASI. KONTAN/Daniel Prabowo/19/01/2009


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, I Gde Wiratmadja mengatakan nantinya para investor harus bekerja sama dengan PT Pertamina jika ingin mengelola blok-blok migas.

Gde menyampaikan hal itu pada Jumat (6/2), terkait pembahasan kontrak pengelolaan blok-blok migas yang dalam waktu dekat akan diputuskan oleh Kementerian ESDM. "Investor asing kan bisa mencari yang baru. Kalau mau masuk, nanti kerja sama dengan Pertamina," jelas I Gde. 

Sebelumnya, Gde mengatakan saat ini pemerintah sedang memproses 34 kontrak berjangka sepuluh tahun dan 17 kontrak berjangka lima tahun. Menurutnya, terkait kontrak-kontrak ini pemerintah akan mengeluarkan permen (peraturan menteri) baru yang memprioritaskan negara di dalamnya. "Dalam kontrak yang akan berakhir itu, pembahasa akan diperpanjangnya dikemanakannya blok migas tersebut, prioritas pertamanya adalah negara. kedua adalah pemerintah. Diharapkan nanti (blok-blok migas) 100 persen milik negara," jelas I Gde. 

Kontrak-kontrak yang akan dibahas tersebut, di antaranya adalah Blok Mahakam yang dikelola oleh PT Total EP yang akan habis pada 2017 nanti dan blok besar Sanga-sanga yang berakhir pada 2018. (Stefanno Reinard Sulaiman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×