Reporter: Hervin Jumar | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memperluas kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi bagi pekerja berpenghasilan tetap hingga Rp 17 juta per bulan pada 2027 dinilai perlu diikuti tambahan anggaran agar tidak mengurangi alokasi subsidi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pengamat Properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, menilai masyarakat kelas menengah yang menghadapi tekanan daya beli dan keterjangkauan hunian juga membutuhkan insentif untuk memiliki rumah.
Skema baru tersebut dapat menyasar masyarakat dengan penghasilan gabungan (joint income) hingga Rp 17 juta per bulan untuk pembelian rumah seharga maksimal Rp 500 juta.
Baca Juga: Bangun Irigasi di Wanam, Kementerian PU Targetkan Panen Perdana November
“Jadi saat ini tidak hanya kaum MBR yang sudah banyak insentif, tetapi golongan masyarakat menengah yang saat ini terjepit sudah seharusnya mendapatkan insentif menjadi bunga 6% meskipun lebih tinggi dari bunga rumah subsidi 5%,” ujar Ali kepada Kontan, Jumat (9/10/2026)
Menurut Ali, perluasan sasaran subsidi seharusnya tidak mengorbankan kelompok berpenghasilan rendah yang masih membutuhkan dukungan pemerintah untuk memiliki rumah.
“Kebijakan ini tidak harus menggeser alokasi subsidi, tetapi harusnya ditambahkan,” ujarnya.
Dari sisi pengawasan, Ali menilai mekanisme penyaluran subsidi perumahan saat ini sudah berjalan cukup baik.
Meski begitu, masih terdapat penerima yang tidak tepat sasaran sehingga perbaikan pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan subsidi menjangkau kelompok yang berhak.
Ali juga mengingatkan pemerintah agar mempertahankan persyaratan kepemilikan rumah pertama bagi penerima KPR bersubsidi.
Ketentuan tersebut penting untuk mencegah fasilitas subsidi dimanfaatkan investor demi kepentingan spekulasi properti.
Baca Juga: Pendanaan Startup Tertekan, Telkomsel Genjot Inkubasi Bisnis Berbasis AI
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan rencana penambahan program KPR bersubsidi bagi pekerja berpenghasilan tetap hingga sekitar Rp 17 juta per bulan pada 2027.
Program tersebut direncanakan menawarkan bunga 6% sebagai perluasan dari skema yang sebelumnya disiapkan bagi pelaku UMKM dengan penghasilan tidak tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














