Reporter: Aprillia Ika,Yudo Widiyanto,Dian Pitaloka | Editor: Test Test
JAKARTA. Dugaan suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal dan bos PT First Media Tbk Billy Sindoro semakin menguat. Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Iqbal dan Billy sebagai tersangka dugaan suap.
Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah mengatakan, penyuapan ini terkait dengan pemeriksaan perkara yang ditangani di KPPU. Perkara yang dimaksud adalah dugaan monopoli siaran sepakbola liga Inggris atau English Premier League.
Iqbal merupakan salah seorang anggota majelis komisi yang menangani dugaan monopoli siaran Liga Inggris itu. Pada 29 Agustus 2008 lalu, KPPU sudah menyatakan ESPN Star Sport dan All Asia Multimedia Networks FZ-LLC bersalah dalam dugaan monopoli itu. Sedangkan dua terlapor lainnya yakni PT Direct Vision dan Astro All Asia Networks Plc. tidak bersalah.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Ini lantaran KPK tak bergantung pada keterangan tersangka. Rencananya, besok (18/9), penyidik KPK akan menggeledah ruang kerja Iqbal.
Kini, kedua tersangka suap senilai Rp 500 juta mendekam di hotel prodeo. KPK menahan Iqbal di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Billy di Polres Jakarta Barat.
Sementara tiga orang yang turut diboyong pada penangkapan, Selasa (16/9), masih berstatus saksi. Ketiga orang itu yakni supir pribadi Iqbal berinisial BR, asisten pribadi Billy berinisial BT, dan office boy Hotel Aryaduta, Jakarta, berinisial G.
Muhammad Muklas, pengacara Iqbal, membantah tuduhan suapĀ KPK. Muklas menyatakan Iqbal tak tahu-menahu soal duit Rp 500 juta itu. "Pak Iqbal tak tahu kalau tas itu berisi uang," katanya.
KPK menangkap basah Iqbal dan Billy saat bertransaksi di lift Hotel Aryaduta. Saat itu Billy menyerahkan tas berwarna hitam berisi uang Rp 500 juta kepada Iqbal.
Menanggapi penangkapan Iqbal, Ketua KPPU Syamsul Maarif mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. "Kami akan membantu secara penuh proses penyidikan," ujar Syamsul.
Selain itu, Syamsul berharap kejadian ini yang pertama dan terakhir kali terjadi di lembaga wasit persaingan usaha ini. Dia berharap peristiwa ini tak terjadi lagi. Rencananya, KPPU akan segera membentuk tim kode etik atas penangkapan Iqbal ini. Rencana ini akan dibahas dalam rapat pleno komisioner. Jika terbukti bersalah, maka Syamsul mengusulkan pemecatan Iqbal sebagai anggota KPPU. Untuk saat ini, KPPU belum menonaktifkan Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News