kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

HKI: Tumpang Tindih Aturan & Perizinan Berlapis Hambat Investasi di Kawasan Industri


Sabtu, 07 Februari 2026 / 13:21 WIB
Diperbarui Rabu, 11 Februari 2026 / 09:32 WIB
HKI: Tumpang Tindih Aturan & Perizinan Berlapis Hambat Investasi di Kawasan Industri
ILUSTRASI. Kemenperin - HKI Susun Penguatan Regulasi untuk Tarik Investasi di Kawasan Industri (Dok/Kemenperin)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) kembali menyoroti sederet persoalan yang menghambat investasi di kawasan industri. Persoalan itu mencakup banyaknya peraturan yang tumpang tindih, proses perizinan yang berlapis, serta perubahan kebijakan yang dinilai terlalu sering.

Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menegaskan bahwa sejumlah persoalan tersebut menjadi penghambat bagi investasi di Indonesia, baik untuk investasi baru maupun ekspansi industri yang telah berjalan.

Ma'ruf menegaskan, persoalan utama yang dihadapi investor bukan terletak pada standar atau kewajiban usaha, melainkan pada ketidakpastian regulasi dan inkonsistensi pelaksanaan di lapangan. 

“Investor tidak takut dengan aturan, namun yang mereka khawatirkan adalah ketidakpastian. Di banyak kasus, minat investasi sudah ada, tetapi realisasinya tertahan karena regulasi tidak sinkron dan sering berubah,” tegas Ma’ruf dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id pada Sabtu (7/2/2026).

Baca Juga: MyRepublic Buka Pra-Registrasi MyRepublic Air untuk Layanan Internet Berbasis FWA

HKI menilai masalah terbesar bukan sekadar jumlah peraturan, tetapi aturan yang saling mengunci antar-sektor dan antar-level pemerintahan. Kondisi ini menyebabkan proses perizinan berjalan lambat, berulang, dan tidak efisien, sehingga mengganggu perencanaan serta keputusan investasi jangka menengah dan panjang.

Salah satu hambatan yang kerap dihadapi kawasan industri adalah ketidaksinkronan tata ruang dan RTRW, yang berdampak pada tersendatnya penerbitan persetujuan dasar seperti KKPR/PKKPR. Dalam konteks tertentu, persoalan ini juga diperberat oleh penetapan LSD, KP2B, dan LP2B yang tidak selalu berbasis kondisi eksisting di lapangan, sehingga lahan yang secara faktual telah lama digunakan untuk kegiatan industri tetap terkunci secara administratif.

HKI menegaskan bahwa isu LSD, KP2B, dan LP2B bukan persoalan sektoral semata, melainkan bagian dari problem regulasi yang lebih besar, yakni akurasi data, sinkronisasi kebijakan, dan mekanisme koreksi yang lambat. Kesalahan data tata ruang dan lahan pada akhirnya berdampak langsung pada kepastian berusaha.

Dampak regulasi yang kompleks ini dirasakan langsung oleh kawasan industri, termasuk 44 Kawasan Industri yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). HKI mencatat, sebagian kawasan industri PSN menghadapi keterlambatan realisasi investasi akibat hambatan perizinan dasar, ketidaksinkronan tata ruang, serta proses administratif yang berlarut-larut.

“Jika kawasan industri yang berstatus PSN saja masih tersendat karena perizinan, maka ini menjadi sinyal serius bahwa sistem regulasi kita perlu segera dibenahi. PSN seharusnya menjadi etalase percepatan, bukan justru contoh perlambatan,” tegas Ma’ruf.

Selain itu, HKI mencermati bahwa perubahan dan pengetatan prosedur dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2025 dimaksudkan untuk memperjelas persyaratan dasar perizinan. Namun tanpa penyelarasan yang kuat antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, kebijakan tersebut berpotensi menambah titik verifikasi dan antrean baru di lapangan.

Baca Juga: Kawan Lama Group Ekspansi Hingga ke Papua, Buka Lebih Dari 100 Toko pada 2025

Ma'ruf melanjutkan, HKI juga menyoroti praktik regulasi sektoral yang bersifat “bongkar-pasang”, yang menimbulkan persepsi bahwa aturan dapat berubah sewaktu-waktu. Kondisi ini mengganggu kepastian hukum dan perhitungan investasi jangka panjang, serta menurunkan tingkat kepercayaan pelaku usaha.

"Sikap HKI tegas, pemerintah perlu menghentikan penambahan kerumitan baru dalam regulasi dan segera mengedepankan deregulasi serta debirokratisasi. Regulasi harus memberikan kepastian, bukan menjadi sumber hambatan baru," tegas Ma'ruf.

HKI mendorong pemerintah menjalankan paket deregulasi yang terukur dan berdampak, antara lain melalui penerapan prinsip “One Map–One Rule” untuk tata ruang dan perizinan dasar, penyediaan mekanisme koreksi cepat atas kesalahan data lahan, penerapan standar waktu layanan nasional yang mengikat, serta harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, khususnya bagi kawasan industri dan PSN.

“Indonesia tidak kekurangan peluang. Yang sering terjadi, peluang itu berhenti di meja administrasi. Jika kita serius mengejar investasi dan penciptaan lapangan kerja, maka regulasi harus melayani pertumbuhan bukan mempersulitnya,” tutup Ma’ruf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×