kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Isu harga rokok naik, ini tanggapan Sampoerna


Minggu, 21 Agustus 2016 / 17:11 WIB
Isu harga rokok naik, ini tanggapan Sampoerna


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Beberapa hari terakhir, beredar isu mengenai kenaikan harga rokok segala merek melalui pesan singkat maupun media sosial. Kenaikannya cukup tinggi, mencapai 30%-40%.

Menanggapi hal tersebut, Elvira Lianita, Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications
PT HM Sampoerna Tbk membantah kenaikan secara drastis atas produk-produk PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna). Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis maupun kenaikan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif," jelasnya dalam rilis yang diterima KONTAN, hari ini (21/8).

Aspek tersebut, lanjutnya, terdiri dari seluruh mata rantai industri tembakau nasional (petani, pekerja, pabrikan, pedagang dan konsumen), sekaligus harus mempertimbangkan kondisiĀ  industri dan daya beli masyarakat saat ini.

Menurutnya, kebijakan cukai yang terlalu tinggi akan mendorong naiknya harga rokok menjadi mahal sehingga tidak sesuai dengan daya beli masyarakat. "Jika harga rokok mahal, maka kesempatan ini akan digunakan oleh produk rokok ilegal yang dijual dengan harga sangat murah dikarenakan mereka tidak membayar cukai," ujarnya.

Menurut catatan HM Sampoerna berdasarkan studi dari beberapa universitas nasional, dengan tingkat cukai saat ini, perdagangan rokok ilegal telah mencapai 11,7% dan merugikan negara hingga Rp 9 triliun. "Hal ini tentu kontraproduktif dengan upaya pengendalian konsumsi rokok, peningkatan penerimaan negara, dan perlindungan tenaga kerja," imbuhnya.

Elvira menambahkan, terkait dengan harga rokok di Indonesia yang dinilai lebih murah dibandingkan dengan negara-negara lain, maka perlu dilakukan kajian yang menghitung daya beli masyarakat di masing-masing negara.

"Jika kita membandingkan harga rokok dengan pendapatan domestik bruto (PDB) perkapita di beberapa negara, maka harga rokok di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×