kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Isu kandungan cacing, Gapmmi dan Apiki akan koordinasi dengan BPOM


Senin, 02 April 2018 / 20:44 WIB
Isu kandungan cacing, Gapmmi dan Apiki akan koordinasi dengan BPOM
ILUSTRASI. Pabrik pengolahan makanan di PT Kelola Mina Laut Food


Reporter: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pengolahan ikan tengah menjadi sorotan publik belakangan ini setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 27 merek produk ikan makarel kaleng positif mengandung parasit cacing. Untuk mengatasi keresahan masyarakat, pengusaha pengalengan ikan dan pengusaha makanan akan berkoordinasi dengan BPOM.

Ketua Harian Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (Apiki) Ady Surya mengatakan, malam ini Apiki akan bertemu dengan BPOM untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi. "Situasi makin tidak terkendali, ini harus segera dikondisikan," ucap Ady saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (2/4). 

Menurut Ady, akibat pengumuman BPOM, beberapa pihak retail grosir melakukan pemutusan hubungan bisnis dengan distributor ikan kaleng.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Adhi S. Lukman menambahkan, perlu ada koordinasi dengan BPOM terkait isu yang terlanjur menyebar di masyarakat tersebut. "Tentunya ini kan musibah bagi industri makanan dan minuman. Sebenarnya cacing ini memang secara alami tumbuh di ikan sejenis ini. Cacing tersebut juga tidak dalam kondisi hidup," terangnya.

Apiki dan Gapmmi menilai kekhawatiran masyarakat terhadap produk ikan kaleng ini dapat mematikan industri pengalengan ikan. Padahal hanya batch atau jenis tertentu saja yang dinyatakan mengandung parasit cacing.

"Kami berharapkan ada langkah cepat dari pemerintah terutama Menko Ekonomi dan Menko Kemaritiman, yang mampu mensinergikan kebijakan lintas lembaga seperti BPOM, KKP, Kemperin dan Kemdag," tambah Ady.

Catatan saja, sebelumnya BPOM menyatakan sebanyak 27 merek terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri positif mengandung parasit cacing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×