Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin trayek bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) bisa dicabut apabila tetap beroperasi pada periode larangan mudik.
Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat mengatakan, sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Pemudik kendaraan pribadi wajib bawa surat jalan sebelum masuk Jateng
"Kami bisa menggunakan UU LLAJ, bisa sampai pada cabut izin," ujar Edy saat dihubungi, Jumat (24/4/2020). Edy menjelaskan, ada beberapa tahapan sebelum izin trayek bus AKAP dicabut.
Dishub DKI pertama kali akan memberi peringatan kepada bus yang tetap beroperasi pada periode larangan mudik.
Bila bus AKAP tersebut tetap nekat beroperasi setelah diberi peringatan, Dishub DKI akan merekomendasikan pencabutan izin trayek bus tersebut ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami berikan laporan kepada Kemenhub karena izin AKAP ada di sana. Ini lho, bus PO ini sudah beberapa kali kami kasih peringatan, jadi rekomendasi pencabutan izin," kata Edy.
Baca Juga: Angkasa Pura I hanya layani penerbangan kargo hingga 1 Juni
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang operasional bus-bus AKAP mulai hari ini.
Larangan itu diberlakukan setelah pemerintah melarang mudik Lebaran dan Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Peraturan tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Berlaku mulai Rabu (22/4), ini sanksi bagi warga Kota Padang yang langgar PSBB
Berdasarkan permenhub tersebut, larangan penggunaan sarana transportasi berlaku mulai hari ini sampai 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang.
Larangan penggunaan transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarang Mudik, Izin Bus AKAP Bisa Dicabut jika Nekat Beroperasi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News