kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Izin ganda dilarang dalam berbisnis di Indonesia


Rabu, 19 September 2012 / 21:00 WIB
Izin ganda dilarang dalam berbisnis di Indonesia
The Crowned Clown,?salah satu drama Korea yang terbaru di Netflix bulan Agustus.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan Gunaryo mengatakan, satu perusahaan tidak boleh memiliki izin ganda dalam mengoperasikan bisnis berupa restoran dan ritel. Meski demikian, izin ganda memungkinkan dimiliki oleh sebuah perusahaan, asal memiliki alamat yang berbeda.

"Kalau mau dua izin, alamatnya harus berbeda," ujar Gunaryo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/9).

Gunaryo menambahkan, suatu perusahaan harus memiliki izin yang jelas apakah itu ritel atau restoran. Hal ini penting, agar tidak terjadi perizinan yang tumpang tindih.

Jika suatu perusahaan ingin mengajukan izin usaha ritel, perusahaan tersebut harus mendaftarkan ke dinas perdagangan. Namun, jika perusahaan ingin mendapatkan izin restoran, harus mendaftarkan melalui dinas pariwisata. "Kejelasan izin usaha ini sangat penting, terutama jika perusahaan tersebut berniat mengajukan diri sebagai pelaku waralaba," paparnya.

Dia juga bilang, jika izin sebagai restoran, maka 90% aktivitas waralaba tersebut harus berupa kegiatan restoran. Sementara itu, untuk improvisasi kegiatan selain restoran hanya diizinkan sebanyak 10% saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×