kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Izin ganda dilarang dalam berbisnis di Indonesia


Rabu, 19 September 2012 / 21:00 WIB
The Crowned Clown, salah satu drama Korea yang terbaru di Netflix bulan Agustus.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan Gunaryo mengatakan, satu perusahaan tidak boleh memiliki izin ganda dalam mengoperasikan bisnis berupa restoran dan ritel. Meski demikian, izin ganda memungkinkan dimiliki oleh sebuah perusahaan, asal memiliki alamat yang berbeda.

"Kalau mau dua izin, alamatnya harus berbeda," ujar Gunaryo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/9).

Gunaryo menambahkan, suatu perusahaan harus memiliki izin yang jelas apakah itu ritel atau restoran. Hal ini penting, agar tidak terjadi perizinan yang tumpang tindih.

Jika suatu perusahaan ingin mengajukan izin usaha ritel, perusahaan tersebut harus mendaftarkan ke dinas perdagangan. Namun, jika perusahaan ingin mendapatkan izin restoran, harus mendaftarkan melalui dinas pariwisata. "Kejelasan izin usaha ini sangat penting, terutama jika perusahaan tersebut berniat mengajukan diri sebagai pelaku waralaba," paparnya.

Dia juga bilang, jika izin sebagai restoran, maka 90% aktivitas waralaba tersebut harus berupa kegiatan restoran. Sementara itu, untuk improvisasi kegiatan selain restoran hanya diizinkan sebanyak 10% saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×