kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin impor sapi bakalan dibagi ke 32 perusahaan


Jumat, 28 Oktober 2016 / 15:49 WIB
Izin impor sapi bakalan dibagi ke 32 perusahaan


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Setelah sempat tertunda, Kementerian Perdagangan (Kemdag) terbitkan izin impor sapi bakalan untuk trimester III pada tahun ini. Sampai Oktober 2016, sebanyak 32 perusahaan telah mendapat izin impor sapi bakalan dengan jumlah sebanyak 123.800 ekor.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, perusahaan penerima izin merupakan yang telah berkomitmen untuk melaksanakan skema impor sapi bakalan dengan sapi indukan dengan perbandingan 1:5.

Menurut Oke, jumlah perusahan dan sapi bakalan yang akan diimpor akan bertambah. Sekadar catatan, jumlah perusahaan pengemukan sapi atau feedloter di Indonesia jumlahnya mencapai 46 perusahaan.

Untuk tahun 2016 ini, skema pemasukan importasi sapi bakalan masih tetap dilakukan hingga akhir Desember. Hal ini seiring dengan masih digodoknya petunjuk teknis (juknis) dari aturan impor sapi bakalan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian (Kemtan). "Sedang dibuat juknis dengan periode yang cukup sesuai dengan rencana perusahan," kata Oke, Jumat (28/10).

Beleid yang dimaksud itu adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 49 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ruminansia Besar. Dalam peraturan ini, Kemtan mewajibkan setiap feedloter mengimpor 1 ekor sapi indukan setiap mendatangkan 5 ekor sapi bakalan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Dodi Edward selaku menambahkan, sesuai dengan perencanaan tahun ini maka untuk sisa periode importasi sapi bakalan mengikuti ketentuan sebelumnya.

Jatah impor sapi bakalan yang diberikan adalah 150.000 ekor. "Sosialisai akan terus dilakukan, agar feedloter mengetahui lebih banyak info," ujar Dodi.

Juknis tersebut akan mengatur secara terperinci tata cara impor sapi bakalan yang baru. Walau demikian, setiap empat bulan tetap akan dilakukan monitoring hasil importasi sapi bakalan yang dilakukan oleh importir.

Kebijakan impor sapi bakalan dengan sapi indukan itu akan diaudit pada akhir tahun 2018. Sehingga, pada tahun 2018 perusahaan penggemukan harus dapat memenuhi sapi indukan sebanyak 20% dari total pengajuan impor sapi bakalan yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×