kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Izin Koba Tin Bakal Berubah Menjadi IUPK


Senin, 17 Juni 2013 / 06:55 WIB
Izin Koba Tin Bakal Berubah Menjadi IUPK
ILUSTRASI. Pekerja melintas di depan mural bertema melawan Covid-19 di kawasan Blok M Jakarta, Kamis (23/11). Indonesia mencatat 299 kasus baru Covid-19 pada Selasa (4/1), tertinggi sejak 2 Desember 2021. Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Nasib kontrak karya (KK) PT Koba Tin segera ditentukan. Tim rekomendasi akan menerbitkan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap proposal perpanjangan kontrak perusahaan asal Malaysia itu. Rekomendasi tim independen tersebut akan diserahkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk ditetapkan statusnya.

Thabrani Alwie, Ketua Tim Independen sekaligus Staf Khusus Kementerian ESDM mengatakan, sejatinya evaluasi proposal perpanjangan kontrak sudah dalam tahap akhir dan segera diserahkan kepada pemerintah. "Rekomendasinya apakah Koba Tin akan dilanjutkan atau tidak," kata dia, akhir pekan lalu.

Sekadar mengingatkan, meskipun masa kontrak karya (KK) Koba Tin telah habis pada 31 Maret silam, perusahaan itu memperoleh waktu ekstra selama tiga bulan dari pemerintah untuk tetap melakukan aktivitas kegiatan pertambangan timah 41.510 ha di Bangka Belitung. Dengan demikian, kegiatan operasional Koba Tin akan berakhir pada 30 Juni mendatang.

Perpanjangaan waktu kegiatan operasional bagi Koba Tin diberikan sambil menunggu keputusan pemerintah menyoal proposal perpanjangan KK yang diajukan Koba Tin. Pemerintah pun telah menunjuk tim evaluasi independen untuk mengkaji secara komprehensif status kontrak Koba Tin mulai dari segi hukum, ekonomi, keuangan, serta lingkungan.

Thabrani mengatakan, jika pemerintah nanti memutuskan untuk memberi perpanjangan kontrak, status tidak lagi menjadi KK melainkan berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). "Kalau mereka dapat perpanjangan nanti keluarnya IUPK, dan menjadi kewenangan pemerintah pusat," kata dia.

Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, sejauh ini pihaknya belum memastikan status perpanjangan KK Koba Tin. Namun, ia menjanjikan, andaikata perusahaan asal Malaysia tersebut memperoleh perpanjangan kontrak, maka pemerintah akan memberi porsi saham terbesar Koba Tin bagi PT Timah Tbk.

Saat ini, komposisi saham Koba Tin yaitu Malaysia Smelting Corporation Berhad sebesar 75% saham dan PT Timah memiliki sebanyak 25% saham. "Nanti kalau perpanjangan sudah dilakukan, pemerintah akan mempertimbangkan rekomendasi dari tim tersebut," kata dia.

Agung Nugroho, Corporate Secretary PT Timah mengatakan, BUMN itu justru berharap pemerintah tidak memperpanjang KK Koba Tin, dan menyerahkan kontrak pengelolaannya ke Timah selaku perusahaan pelat merah. Menurut Agung, dalam beberapa tahun terakhir Koba Tin selalu merugi yang berdampak pada Timah yang memiliki saham minoritas, contohnya tahun lalu kerugian yang diderita sebesar US$ 6 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×