kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

Izin terbang Pacific Royale terancam dicabut


Jumat, 16 November 2012 / 09:29 WIB
ILUSTRASI. Skincare L'Oreal


Reporter: Muhammad Khairul | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Nasib maskapai Pacific Royale Airways kini benar-benar di ujung tanduk. Kementerian Perhubunan (Kemhub) bakal mencabut izin rute penerbangan milik Pacific Royale. Pasalnya, maskapai milik pengusaha lokal dan India ini sudah berhenti terbang sejak September lalu.

Bambang S Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan mengatakan sesuai dengan aturan yang ada yakni jika ada maskapai penerbangan tidak melakukan penerbangan di suatu rute selama 30 hari sejak memberi laporan maka otomatis izin penerbangan di rute tersebut akan dicabut. “Tapi kalau tidak melapor diberi waktu 21 hari,” ungkap Bambang kepada KONTAN, Kamis (15/11).

Kemhub mendapat laporan Pacific Royale berhenti terbang dengan alasan belum menyelesaikan perawatan pesawat. Pacific Royale memang memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh operasi penerbangannya sejak 6 September 2012. Keputusan tersebut diambil untuk melakukan kajian komprehensif dan restrukturisasi terhadap model bisnis dan operasi maskapai.

Bambang mengaku, hingga saat ini Kemhub belum mendapat laporan kembali mengenai penyelesaian perawatan pesawat tersebut dari pihak maskapai.

Bambang menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan ke maskapai tersebut. Setelah izin rute penerbangan dicabut, Pacific Royale harus membuat izin rute penerbangan baru.

Kemhub sendiri bakal mengevaluasi rute baru yang nantinya disodorkan Pacific Royale. Pasalnya, rute tersebut bakal ditawarkan ke maskapai lain. Supaya keseimbangan  bisnis di rute tersebut terjaga. "Bila dalam satu tahun tidak beroperasi, otomatis SIUP (surat izin usaha penerbangan) langsung  mati,” tambahnya.

Sayang, manajemen Pacific Royale tidak bersedia komentar. “Kami tidak boleh memberi komentar ke media.,” elak Sabry Salahudin, Vice President Pasific Royale.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×