Reporter: Ranimay Syarah | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pembahasan renegosiasi kontrak karya (KK) antara pemerintah dengan dua anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk hingga sekarang tampaknya bakal berjalan alot.
Dari enam klausul yang ada, PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) dan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) masih keberatan dengan satu poin, yakni penyesuaian tarif royalti sesuai dengan aturan yang berlaku sekarang.
Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan, hingga kini, kedua perusahaan tersebut masih membayar royalti dengan tarif hanya sekitar 1% dari harga jual emas.
"Jadi aneh, perusahaan sebesar mereka hanya membayar royalti sebesar 1%, sedangkan perusahaan kecil lain sanggup sebesar 3,75%," kata dia, akhir pekan lalu.
Sekarang ini, pemerintah juga tengah menyiapkan revisi PP Nomor 9/2012. Isinya, tarif royalti tambang emas akan dinaikkan menjadi 4%. "Jika PP rampung, maka J Resources harus menaikkan setoran royaltinya," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News