Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) keluarkan ET (eksportir terdaftar) untuk sembilan perusahaan pengolahan dan hasil pemurnian produk mineral. Kesembilan perusahaan tersebut adalah:
1. PT. Aneka Tambang (persero) Tbk, dengan perizinan Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
2. PT. Anugerah Nusantara Sejahtera, dengan perizinan Produk Pertambangan
3. PT. Global Multi Tambang, dengan perizinan Produk Pertambangan
4. PT. Indoferro, dengan perizinan Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
5. PT. J. Resources Bolaang Mongondow, dengan perizinan Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
6. PT. Long Xin Group Resources, dengan perizinan Produk Pertambangan
7. PT. Nusa Halmahera Minerals, dengan perizinan Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
8. PT. Smelting dengan perizinan, Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
9. PT. Vale Indonesia Tbk, dengan perizinan Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News