kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jababeka Morotai, Kyudenko dan Santomo Bentuk Konsorsium PLTS untuk KEK Morotai


Jumat, 28 Januari 2022 / 15:29 WIB
Jababeka Morotai, Kyudenko dan Santomo Bentuk Konsorsium PLTS untuk KEK Morotai
ILUSTRASI. Kawasan Ekonomi Khusus KEK Jababeka Morotai


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jababeka Tbk (KIJA), melalui salah satu anak usahanya, PT Jababeka Morotai sepakat membentuk konsorsium dengan Kyudenko Corporation (Kyudenko) dan PT Santomo Resources Indonesia (Santomo) untuk berpartisipasi dalam tender proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kawasan Ekonomi Khusus Morotai- di Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara. 

Pembentukan konsorsium ini merupakan langkah untuk merespons kebutuhan listrik di Pulau Morotai khususnya di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai dan kesiapan menanggapi rencana PT PLN yang dituangkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Nasional (RUPTL) 2021-2030. 

Sementara, penandatanganan surat perjanjian kerja sama dilakukan Basuri Tjahaja Purnama  selaku Direktur Utama PT Jababeka Morotai, Setiawan Mardjuki selaku Direktur PT Jababeka Morotai, bersama Shigetomi Norio, Kepala Perwakilan Kyudenko, dan Tomoichi Yamaguchi selaku Direktur Utama Santomo di President Lounge, lantai dasar, Menara Batavia- Jakarta Pusat, Senin (24/01/2022).

Jababeka Morotai akan bertindak sebagai pengelolaan lahan dan pembentukan kawasan industri, sedangkan Kyudenko dan Santomo menyuplai panel surya dan komponen-komponen lain, serta konstruksinya.

Baca Juga: KEK Nongsa Batam Kantongi Komitmen Investasi US$ 950 Juta

Direktur Utama Santomo Tomoichi Yamaguchi menerangkan Santomo sangat senang menjadi anggota konsorsium.  "Dalam hal ini Jababeka ialah pengembang kawasan industri terkemuka dan Kyudenko adalah perusahaan EPC No.1 untuk pembangkit tenaga surya di Jepang," jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/1). 

Yamaguchi menilai, konsorsium ini merupakan konsorsium yang paling cocok untuk PLTS di Morotai.

Kepala Perwakilan Kyudenko Shigetomi Norio mengatakan, penandatangan ini merupakan upaya Jepang dan Indonesia – yang sama-sama merupakan anggota G20 – bekerja sama menurunkan emisi karbon dan menekan dampak perubahan iklim. 

Dia menyebut, Kyudenko sudah sejak lama melakukan survei terkait penerapan energi terbarukan di Indonesia, dan menyadari potensinya sangat besar di Indonesia. Hal itu dikarenakan bentuk negara Indonesia berbentuk kepulauan dan masyarakatnya tersebar ke semua pulau tersebut.

Kyudenkoi sudah berpengalaman dalam proyek demonstrasi PLTS di Pulau Sumba yang berkolaborasi dengan BPPT (yang sudah berganti nama menjadi BRIN). PLN pusat dan daerah, serta relasi stakeholder sudah melihat bersama-sama bahwa Kyudenko bisa menyuplai stable energy dari PLTS.

"Ketertarikannya kepada kami untuk membangun di daerah lain bukan sebagai proyek demonstrasi tapi sebagai proyek aktual. Oleh karenanya, kami bekerja sama dengan Jababeka Morotai dalam melakukan studi kelayakan dan dari situlah kami melihat potensi yang sangat besar di Morotai," kata Norio. 

Direktur Utama PT Jababeka Morotai Basuri Tjahaja Purnama  optimistis dengan rencana pembangunan IPP PLTS di KEK Morotai, karena setiap anggota konsorsium memiliki kelebihan yang saling melengkapi sehingga proyek ini bisa berjalan dengan baik jika terwujud. Ia menyebut persiapan mengenai persyaratan dan perencanaan konstruksi sudah dilakukan.

Tenant-tenant KEK Morotai, seperti pelaku bisnis dan investor di bidang perikanan, logistik, rumah sakit, data center, industri lain, serta kawasan wisata seperti theme park dan resort, akan dapat menikmati green energy dengan kualitas terbaik dan harga yang kompetitif. 

"Dengan status kawasan ekonomi khusus, para tenant juga akan mendapat fasilitas khusus, berupa fasilitas kemudahan perizinan dan perpajakan di antaranya adalah tax holiday, kepabeanan, cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, dan perizinan berusaha," ujar Basuri. 

Sebagai informasi, PT Jababeka Morotai adalah badan usaha yang ditunjuk untuk mengembangkan dan mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 50/2014. 

Baca Juga: Sepanjang 2021, Kontribusi Ekspor Kawasan Ekonomi Khusus Capai Rp 9,43 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×