kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.444   -116,00   -0,70%
  • IDX 7.068   27,67   0,39%
  • KOMPAS100 1.026   5,21   0,51%
  • LQ45 799   2,70   0,34%
  • ISSI 222   1,02   0,46%
  • IDX30 416   1,65   0,40%
  • IDXHIDIV20 494   2,91   0,59%
  • IDX80 116   0,51   0,45%
  • IDXV30 118   1,01   0,87%
  • IDXQ30 136   0,39   0,29%

Jadi Tersangka, Dirut PLN Belum Non Aktifkan Hariadi


Rabu, 06 Mei 2009 / 13:51 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ditetapkannya Hariadi Sadono, Direktur Luar Jawa Madura Bali PT PLN (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software sistem aplikasi pelayanan pelanggan tahun 2004 di PT PLN Jawa Timur oleh KPK tak membuat perusahaan menonaktifkannya dari jabatannya sekarang.

"Saya baru dengar, baru baca dari koran. Dia masih bekerja seperti biasanya," kata Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar, Rabu (6/5).

Menurut Fahmi, secara struktur jabatan di PLN dirinya tidak bisa menonaktifkan Hariadi dari jabatannya sekarang. Karena untuk semua BUMN, berlaku aturan-aturan yang harus dilalui untuk melakukan itu.

"Di BUMN ada aturan soal itu. Jadi kita akan konsultasi dengan Menneg BUMN terlebih dulu," ujarnya.

Menurut Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jacobus Purwono, kinerja PLN tidak hanya tergantung pada satu orang. Sehingga kalaupun Hariadi di non aktifkan pekerjaan yang diembannya bisa dilakukan orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×