kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Jaga Daya Beli, Pengamat: Pertalite Perlu Ditetapkan Sebagai JBKP Gantikan Premium


Jumat, 04 Maret 2022 / 18:19 WIB
Jaga Daya Beli, Pengamat: Pertalite Perlu Ditetapkan Sebagai JBKP Gantikan Premium
ILUSTRASI. Warga mengisi bahan bakar kendaraan bermotor di SPBU Cikini, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan harga minyak mentah membuat sejumlah Badan Usaha Bahan Bakar Minyak melakukan penyesuaian harga.

Strategi ini juga dilakukan Pertamina yang tercatat telah melakukan penyesuaian harga untuk sejumlah produk BBM nonsubsidi-nya.

Head Center of Food, Energy and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengungkapkan, penyesuaian harga BBM mau tidak mau harus dilakukan oleh perusahaan termasuk Pertamina.

Selain demi menjaga kelangsungan bisnis, penyesuaian harga memang dimungkinkan untuk dilakukan sesuai regulasi yang ada.

Menurut Abra, jika Pertamina kembali memutuskan untuk melakukan penyesuaian harga BBM Pertamax maka ada potensi peralihan konsumsi oleh masyarakat.

Masyarakat dinilai bakal beralih ke produk yang lebih murah yakni Pertalite. Kendati demikian, Abra menilai potensi shifting atau peralihan ini cukup rendah.

Abra melanjutkan, masih ada potensi lonjakan harga minyak mentah ke depannya. Untuk itu, pemerintah dinilai perlu mengambil kebijakan yang extraordinary terkait kondisi saat ini.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok Pertamax dan Pertalite Aman

"Pemerintah saya sarankan segera pertimbangkan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)," ungkap Abra kepada Kontan.co.id, Jumat (4/3).

Abra menjelaskan, langkah ini perlu dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat serta menjaga kesehatan Pertamina.

Pertalite tercatat sebagai salah satu BBM yang tingkat konsumsinya cukup tinggi. Kenaikan harga Pertalite berpotensi memberi dampak pada kenaikan harga barang di masyarakat.

Kendati demikian, Abra memastikan kebijakan ini nantinya akan bersifat sementara saja sebagai antisipasi lonjakan harga minyak mentah yang terjadi.

Selain itu, kebijakan ini dinilai memungkinkan dari sisi fiskal. Menurutnya, pemerintah bakal memperoleh windfall profit yang cukup tinggi dari kenaikan harga komoditas energi.

"Jadi saya pikir windfall profit yang diperoleh negara sebagian harus dialokasikan untuk subsidi energi, pemerintah harus mengalokasikan tambahan subsidi dan kompensasi energi," ujar Abra.

Sekadar informasi, sebelumnya pemerintah telah memastikan pemberian subsidi untuk produk Premium yang digunakan sebagai campuran dalam menghasilkan produk Pertalite.

Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 21B ayat 1 Perpres 117 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar yang berbunyi Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha Penugasan diberlakukan sebagai JBKP sejak 1 Juni 2O21 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Baca Juga: Naik Lagi, Ini Perbandingan Harga BBM di Pertamina, Shell, BP-AKR, VIvo Maret 2022

Kontan mencatat, Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Montty Girianna mengungkapkan, pemerintah berencana menyiapkan kompensasi untuk jenis BBM Premium yang digunakan sebagai campuran penghasil Pertalite.

"Pertalite sekarang Rp 7.250 per liter. Jadi dalam waktu akan datang 5 bulan sampai 6 bulan tidak akan naik. Jadi (masyarakat) akan beli harga segitu," ungkap Montty dalam diskusi virtual, Rabu (2/2).

Montty menambahkan, pemberian kompensasi ini juga demi menjaga kondisi Pertamina agar tidak mengalami kerugian.

Ke depannya, Pertalite direncanakan akan menggantikan Premium sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Dengan demikian, bakal ada penetapan terkait kuota penyaluran dan wilayah distribusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×