Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu upaya menjaga akseptasi ekspor dan meningkatkan kinerja ekspor perikanan, Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) melakukan harmonisasi persyaratan ketentuan ekspor hasil perikanan ke negara mitra dan negara tujuan ekspor.
Indonesia melalui BKIPM sebagai Otoritas Kompeten Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP) telah melakukan kerja sama harmonisasi dalam bentuk Mutual Recognition Agreement (MRA) atau Memorandum of Understanding dengan beberapa negara mitra yang bertujuan memenuhi persyaratan pasar ekspor hasil perikanan,
Kepala BKIPM Rina menjelaskan, harmonisasi tersebut menjadi penting lantaran dari sisi karantina, terdapat perubahan tren dan isu perdagangan global yang diikuti juga dengan semakin ketatnya berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
Perubahan tersebut di antaranya persyaratan bebas penyakit, lingkungan, traceability, biosecurity dan persyaratan teknis tertentu sebelum komoditas ikan dilalulintaskan.
Baca Juga: Naik 75%, ekspor benih lobster di Agustus 2020 capai Rp 94,5 miliar
"Hal ini menunjukkan bahwa komoditas ikan yang akan diperdagangkan, tidak cukup hanya bebas penyakit pada saat akan diekspor, tetapi memang dalam keadaan sehat mulai dari awal produksi hingga saat akan dikirim," kata Rina dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9).
Menurut Rina, sistem jaminan terhadap kesehatan ikan secara menyeluruh, mulai awal hingga akhir proses, sangat penting. Sementara, dari sisi konsumen terdapat tuntutan pelayanan yang semakin cepat.
Melihat ini, tantangan besar yang dihadapi BKIPM adalah adalah inefisiensi dan proses sistem yang tidak berbasis analisis risiko.
"Pengakuan jaminan mutu Indonesia dengan beberapa negara diproses melalui bilateral arrangement dengan saling bertukar sistem dan masing-masing mempelajari dan dilakukan inspeksi, selanjutnya setelah substansi sesuai maka dilakukan kesepakatan harmonisasi MoU/MRA," jelas Rina.
Sebagai upaya perkembangan global sekaligus memenuhi berbagai tuntutan persyaratan agar komoditas ikan Indonesia dapat diterima pasar dan memenangkan persaingan, Rina menyebut BKIPM telah menyiapkan pengembangan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB).
Sistem CKIB merupakan suatu cara/pendekatan terkontrol untuk mendorong setiap instalasi karantina ikan mampu memproduksi ikan yang berkualitas, bebas penyakit, aman dan bermutu melalui manajemen pengendalian penyakit ikan secara terintegrasi dengan menerapkan prinsip-prinsip biosecurity, biosafety, dan pengendalian ketelusuran data kesehatan ikan (traceability).
Sementara kebijakan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) pada masa pandemi harus mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan selain dilakukan inovasi berupa inspeksi jarak jauh yang dilaksanakan secara virtual (remote inspection).
Adapun, akseptasi ekspor produk perikanan Indonesia telah mencapai 158 negara dari 193 negara anggota PBB. Negara-negara tersebut di antaranya Amerika Serikat, China, Jepang dan Australia, serta sejumlah negara di Amerika Latin, Uni Eropa dan Timur Tengah.
Selanjutnya: Produk perikanan Indonesia dilarang masuk China, KKP angkat bicara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News