kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jakarta bakal perketat PSBB, KAI belum ubah jadwal operasional commuter line


Kamis, 10 September 2020 / 17:25 WIB
Jakarta bakal perketat PSBB, KAI belum ubah jadwal operasional commuter line
ILUSTRASI. Commuter line


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum melakukan perubahan operasional setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai Senin (14/9). 

Vice President Public Relation KAI Joni Martinus memastikan, operasional kereta api belum ada perubahan jadwal pemberangkatan dan kedatangan kereta di DKI Jakarta, operasional masih berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol ketat.

"Saat ini perjalanan kereta api di wilayah DKI Jakarta belum ada perubahan jadwal operasional. Masih beroperasi seperti biasa, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan," kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (10/9).

Protokol kesehatan yang diterapkan, yakni setiap pelanggan KA jarak jauh harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19. Pelanggan yang akan naik KA juga harus dalam keadaan sehat dan wajib menggunakan masker serta menjaga jarak saat di stasiun dan selama perjalanan.

Baca Juga: LRT Jabodebek ditargetkan dapat beroperasi pada Juli 2022

KAI akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI selaku pemangku kebijakan dan pihak-pihak terkait untuk langkah ke depan. "Kami akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait, terkait pengaturan transportasi kereta api pada saat PSBB kembali diterapkan di DKI Jakarta," ujar Joni.

Menurut dia, KAI sangat berkomitmen terhadap upaya pencegahan penyebaran covid-19. Maka dari itu, semua kebijakan KAI akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Selanjutnya: DKI Jakarta perketat PSBB, operasional Kerata Api Jarak Jauh berpotensi diubah lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×