Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap konsisten memberlakukan protokol kesehatan ketat sejak pembatasan sosial pertama kali digaungkan pada 10 April 2020.
Maka itu, KAI tidak perlu melakukan penyesuaian berlebihan saat Pemprov DKI Jakarta mengaktifkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9).
“KAI berusaha menjadikan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi yang aman dari penyebaran Covid-19," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9).
Di antara peraturan yang terus diberlakukan KAI, salah satunya adalah kewajiban pelanggan memakai masker. KAI juga mengharuskan penumpang membawa surat bebas Covid-19 serta keterangan suhu di bawah 37,3 derajat Celcius setiap akan menempuh perjalanan di stasiun. “Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak naik kereta api,” kata Joni.
Baca Juga: PSBB Jakarta tetap diterapkan dan berlaku mulai Senin selama dua pekan
Sebagai upaya perlindungan ekstra, untuk rute kereta api jarak jauh, KAI memberikan face shield kepada setiap penumpang.
Pada bulan Mei, KAI rata-rata mengoperasikan 71 KA per hari atau 13% dari jumlah normal yang sebanyak 532 KA per hari. Jumlahnya secara bertahap meningkat ke 117 KA per hari atau 22% di bulan Juni, 159 KA per hari atau 30% di bulan Juli, 237 KA per hari atau 44% di bulan Agustus, dan 267 KA perhari atau 50% per tanggal 10 September.
"Pembatasan kapasitas dan jumlah perjalanan masih secara konsisten KAI terapkan untuk menciptakan physical distancing di dalam kereta dan di stasiun agar tidak terjadi kepadatan," imbuh Joni.
Selanjutnya: Saktinya pernyataan Anies soal PSBB Jakarta membuat pasar saham jatuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News