kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jalan tol Tegal hingga Semarang bisa dilalui kendaraan pemudik


Selasa, 29 Mei 2018 / 22:41 WIB
Jalan tol Tegal hingga Semarang bisa dilalui kendaraan pemudik
ILUSTRASI. JALAN TOL BATANG SEMARANG


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang arus mudik Lebaran 2018, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan beberapa persiapan, salah satunya adalah dengan melakukan pemantauan kesiapan jalur mudik.

Saat meninjau pembangunan jalan tol Batang-Semarang (29/5), Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi, menyampaikan bahwa ada beberapa rekayasa lalulintas yang akan dilakukan mulai dari Pintu Tol Krapyak, Jembatan Kali Kuto, juga Gerbang Tol Manyaran.

“Krapyak merupakan pertemuan jalan tol dan jalan nasional, pada saat arus mudik nanti banyak kendaraan dari jalan nasional masuk jalan tol, kemungkinan akan kita berlakukan kontra flow. Kami sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jateng dan Badan Pengelola Jalan Tol,” kata Budi, Selasa (29/3).

Budi menambahkan, guna melaksanakan itu, pihaknya akan siapkan personilnya, perlengkapan pendukungnya, traffic cone, termasuk nanti ada simulasinya dulu.

Kemudian terkait Jembatan Kali Kuto di ruas jalan tol Batang Semarang, Budi berharap pembangunannya dapat selesai sebelum H-3 agar dapat mendukung kelancaran arus mudik. Tetapi jika belum dapat digunakan 100%, sebagian kendaraan dari arah Jakarta yang akan melewati Kali Kuto, akan dikeluarkan ke jalan arteri biasa, +-1 km sebelumnya.

Guna mengantisipasi jika terjadi kemacetan bottle neck dari 4 lajur menjadi 2 lajur, maka 1 lajur arah berlawanan akan dijadikan kontra flow. “Tapi hal ini sangat dinamis, tergantung bagaimana kondisi di lapangan nanti,” jelas Budi.

Selain itu, untuk antisipasi kemacetan di Kali Kuto juga, pada traffic light pertemuan antara jalan arteri biasa dengan jalan tol, akan kita atur. Pada saat arus mudik, lampu hijau dari arah jakarta akan dibuat lebih lama.

Kemudian, untuk memperlancar arus kendaraan, di pintu tol Manyaran, yang semula 8 akan ditambah 4 lagi, sehingga menjadi 12 pintu.

“Jalan tol dari Tegal ke Semarang, sepanjang 113km, sifatnya adalah fungsional. Artinya sudah bisa dilalui kendaraan tapi masih minim perlengkapan jalan. Kami imbau untuk tidak melaluinya pada malam hari,” kata Budi.

Namun menurutnya, jika volume kendaraan begitu besar, dan jalan tol fungsional memang dibutuhkan meski malam hari, Polri sebagai komandan operasional di lapangan dapat mengatur hal tersebut.

Budi mengatakan, pihaknya menitik beratkan penyelenggaraan angkutan lebaran tidak hanya pada kelancaran tetapi juga pada keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Kementerian Perhubungan akan bekerjasama dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Korlantas Polri, Pertamina, Kementerian Kesehatan dan Kementerian PUPR.

Direktur Teknik PT Jasamarga Semarang Batang, Abdul Rokhim, mengatakan bahwa pembangunan Jembatan Kali Kuto sudah 80%, sebenarnya ditargetkan untuk selesai akhir tahun 2018 ini. “Namun kami berharap pada H-2, jembatan ini secara fungsional sudah dapat digunakan, dengan memakai lembaran plat baja,” katanya.

Sementara menanggapi keluhan masyarakat terkait harga tiket moda transportasi yang cenderung naik pada masa angkutan lebaran, Budi Setiyadi mengatakan bahwa pemerintah telah mengatur untuk tiket bus AKAP Ekonomi, harganya tidak boleh melebihi batas atas yang telah ditetapkan.

Sedangkan untuk bus AKAP kelas bisnis dan eksekutif, ketentuan harga disesuaikan dengan mekanisme pasar. Dengan catatan tetap harus mencantumkan harga pada tiket dan loket penjualan tiket.

Dirjen Budi mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran ketentuan harga ini, dapat melaporkannya pada petugas Kementerian Perhubungan yang ada di setiap Terminal Bus tipe A. PO Bus yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin trayek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×