kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

Jangan sampai terlewat urus pajak kendaraan 5 tahunan, ini biayanya


Sabtu, 29 Agustus 2020 / 04:15 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

1. Pasal 64 

- Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. 
- Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah ditegustrasi ,antara lain pemilik diberi Surat Tanda Nomor kendaraan bermotor (STNK). 

2. Pasal 68 

- Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda kendaraan bermotor dan Tanda Nomor kendaraan bermotor. 

3. Pasal 70 

- Ayat ( 2 ) Surat Tanda Nomer kendaraan bermotor dan Tanda Nomer kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. 

Baca Juga: Ini 5 cara mendapatkan mobil bekas yang berkualitas

4. Pasal 37 

Ayat  ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. 

Ayat ( 2 ) STNK sbg bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. 

Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan/ atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Reg Ident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun. 




TERBARU

[X]
×