kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.835   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.409   8,95   0,14%
  • KOMPAS100 921   3,02   0,33%
  • LQ45 719   1,67   0,23%
  • ISSI 203   1,13   0,56%
  • IDX30 375   0,96   0,26%
  • IDXHIDIV20 453   -0,38   -0,08%
  • IDX80 104   0,46   0,44%
  • IDXV30 110   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 123   0,18   0,15%

Jangan sampai terlewat urus pajak kendaraan 5 tahunan, ini biayanya


Sabtu, 29 Agustus 2020 / 04:15 WIB
Jangan sampai terlewat urus pajak kendaraan 5 tahunan, ini biayanya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

1. Pasal 64 

- Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. 
- Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah ditegustrasi ,antara lain pemilik diberi Surat Tanda Nomor kendaraan bermotor (STNK). 

2. Pasal 68 

- Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda kendaraan bermotor dan Tanda Nomor kendaraan bermotor. 

3. Pasal 70 

- Ayat ( 2 ) Surat Tanda Nomer kendaraan bermotor dan Tanda Nomer kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. 

Baca Juga: Ini 5 cara mendapatkan mobil bekas yang berkualitas

4. Pasal 37 

Ayat  ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. 

Ayat ( 2 ) STNK sbg bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. 

Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan/ atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Reg Ident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun. 



TERBARU

[X]
×