kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jangan sampai terlewat urus pajak kendaraan 5 tahunan, ini biayanya


Sabtu, 29 Agustus 2020 / 04:15 WIB
Jangan sampai terlewat urus pajak kendaraan 5 tahunan, ini biayanya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Administrasi 

Setelah melakukan cek fisik kendaraan, selanjutnya pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran administrasi untuk pajak ke loket pembayaran. Untuk jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan saat bayar pajak lima tahunan juga akan lebih besar dibandingkan pajak tahunan. 

Tentunya hal ini karena saat pajak lima tahunan pemilik kendaraan juga akan dikenai biaya untuk penerbitan STNK, yaitu Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000. 

Selain itu, pemilik kendaraan juga akan dikenai biaya tambahan untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat. 

Baca Juga: Sistem tilang online di Yogyakarta, STNK pelanggar lalu lintas terancam diblokir

Ditilang

Pajak kendaraan mati bisa ditilang atau tidak oleh polisi masih menjadi perbebatan di masyarakat. Meski pada nyatanya jika ada razia dan pajak mati biasanya akan ditilang. Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pajak kendaraan mati bisa ditilang oleh polisi karena berkaitan soal keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

"Dari prespektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga: Lelang mobil murah sitaan Ditjen Pajak dan Bea Cukai mulai Rp 25 jutaan

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, hal itu diatur dalam UU No 22 tahun 2009 dan peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya. Berikut penjelasan Budiyanto dari segi hukum mengapa pajak mati bisa ditilang oleh polisi: 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×