kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Jasa Marga (JSMR) Catat 1,5 Juta Kendaraan Terlayani Optimal Selama Libur Idul Adha


Rabu, 11 Juni 2025 / 22:07 WIB
Jasa Marga (JSMR) Catat 1,5 Juta Kendaraan Terlayani Optimal Selama Libur Idul Adha
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono. Selama periode libur Idul Adha 1446 Hijriah (H), PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melaporkan telah memberikan pelayanan optimal untuk 1,5 juta kendaraan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Selama periode libur Idul Adha 1446 Hijriah (H), PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melaporkan telah memberikan pelayanan optimal untuk 1,5 juta kendaraan. 

Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Rivan A Purwantono memastikan kegiatan operasional di seluruh ruas tol Jasa Marga Group berjalan optimal, khususnya di ruas jalan tol yang menjadi destinasi favorit pengguna jalan saat libur panjang. 

"Beragam upaya dilakukan Jasa Marga untuk menghadirkan perjalanan yang aman, nyaman dan lancar kepada pengguna jalan tol,” ujarnya, Rabu (11/6/2025). 

Baca Juga: Jasa Marga (JSMR) Dorong Masyarakat Manfaatkan Diskon Tarif Tol Trans Jawa-Sumatra

Upaya yang dilakukan Jasa Marga, di antaranya menambah jumlah petugas dan mobile reader untuk meningkatkan kapasitas transaksi di gerbang tol (GT) utama serta mengoptimalkan layanan preservasi atau pemeliharaan jalan agar kualitas jalan tol tetap terjaga. 

Selain itu, Jasa Marga juga memberikan stimulus diskon tarif tol sebesar 20% selama libur Idul Adha 1446 H. Diskon tarif tol berlaku mulai dari 6-9 Juni 2025 di sepuluh ruas tol strategis yang mencakup Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra. 

 

Potongan harga tarif tol ini bertujuan untuk meringankan beban perjalanan para pengguna jalan tol sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Selain itu, Jasa Marga mencatat 1.543.804 kendaraan keluar-masuk wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) pada H-1 hingga H+3 libur Idul Adha 1446 H. 

Angka tersebut merupakan total angka kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari empat GT utama, yakni GT Cikupa, GT Ciawi, GT Cikampek Utama, dan GT Kalihurip Utama. 

Baca Juga: Jasa Marga (JSMR) Ajak Warga Manfaatkan Diskon Tarif Tol 20% di 10 Ruas Strategis

Volume lalin tersebut meningkat 16,5 persen jika dibandingkan lalin normal sebanyak 1.324.590 kendaraan. 

Sementara itu, total volume lalin Idul Adha 1446 H meningkat 3,4 persen jika dibandingkan dengan periode Idul Adha 1445 H yang tercatat 1.493.471 kendaraan. 

Untuk lalu lintas meninggalkan Jabotabek pada Idul Adha 1446 H, tercatat sebanyak 775.667 juta kendaraan. 

Total volume lalin itu meningkat 17,2 persen jika dibandingkan lalin normal yang mencapai 661.565 kendaraan.  

Jasa Marga telah mencatat rincian distribusi lalin meninggalkan Jabotabek pada Idul Adha 1446 H. 

Baca Juga: Harga Saham Jasa Marga (JSMR) Turun Usai Cum Dividen, Cek Rekomendasi Analis

Lalin menuju arah Timur (Trans Jawa dan Bandung) melalui GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama sebanyak 356.103 kendaraan. Jumlah ini meningkat sebesar 31,4 persen dari lalin normal. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Libur Idul Adha 1446 H, Jasa Marga Layani 1,5 Juta Kendaraan secara Optimal", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/06/11/11391461/libur-idul-adha-1446-h-jasa-marga-layani-15-juta-kendaraan-secara-optimal.

Selanjutnya: Inalum Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Melati Sarnita Naik Jadi Dirut

Menarik Dibaca: 5 Kesalahan Merawat Rambut yang Harus Dihindari, Awas Rambut Jadi Rusak!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×