Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jembatan Timbang Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah resmi dioperasikan pada Sabtu (15/9). Sebelumnya telah dilakukan uji coba alat penimbangan portabel di Jembatan Timbang Ajibarang, pelaksanaan uji coba berjalan dengan baik dan siap untuk dioperasikan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi berharap Pengoperasian Jembatan Timbang Ajibarang dapat menurunkan tingkat pelanggaran serta kecelakaan yang sering terjadi di wilayah Flyover Kretek maupun wilayah lainnya di Kabupaten Banyumas.
Berdasarkan hasil penimbangan kendaraan bermotor angkutan barang di Jembatan Timbang Ajibarang yang telah dilaksanakan mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juni 2018 dengan menggunakan alat timbang portabel, terdapat 64% kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran muatan baik pelanggaran overdimensi maupun pelanggaran overloading.
"Banyak pengusaha yang mengabaikan aspek keamanan, karena lebih mementingkan keuntungan dibanding keselamatan," ujar Budi dalam keterangam resminya yang dikutip, Minggu (16/9)
Kementerian Perhubungan memiliki Program Quick Win Perhubungan Darat, yang bertujuan untuk Pengentasan Overdimensi dan Overloading (ODOL), program ini mulai dilaksanakan di tahun 2017 sampai dengan saat ini.Salah satunya Pengoperasian Jembatan Timbang dengan bekerjasama dengan pihak ketiga.
Pada tahun ini 48 Jembatan Timbang sudah dioperasikan, tahun 2019 direncanakan akan beroperasi 92 Jembatan Timbang. "Kami berupaya Jembatan Timbang ini transparan, bisa dipertanggungjawabkan, dan bisa dipercaya oleh masyarakat.Jangan sampai Jembatan Timbang menjadi sarana untuk pungli," ujar Budi.
Jembatan Timbang ini akan di dampingi oleh pihak swasta yaitu Surveyor Indonesia, guna mengantisipasi pungli. Dan jika ada pelanggaran akan dilakukan e-tilang, jadi tidak ada lagi transaksi tunai di jembatan timbang.
Budi juga meminta pihak Kepolisian agar dapat mendukung pengawasan Jembatan Timbang di lapangan. "Kami butuh backup dari Kepolisian, khususnya di Polsek Ajibarang, banyak kasus terjadi pengemudi tidak membawa buku KIR hanya ada SIM dan STNK. Pada kasus seperti ini diperlukan petugas kepolisian untuk melakukan penilangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News