kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jika Mekanisme Ekspor Listrik PLTS Atap Dihapus, Ini yang Akan Terjadi


Minggu, 22 Januari 2023 / 21:00 WIB
Jika Mekanisme Ekspor Listrik PLTS Atap Dihapus, Ini yang Akan Terjadi


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penghapusan mekanisme ekspor listrik pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap sebagai pengurang tagihan diperkirakan bisa mengendurkan minat pemasangan PLTS atap pada segmen rumah tangga atau residensial. 

Terlebih, investasi energy storage system (ESS) untuk mengelola kelebihan listrik PLTS atap diduga masih terbilang tinggi bagi segmen residensial, yaitu bisa berkisar US$ 650 - US$ 700 per kWh untuk skala rumah tangga, berdasarkan catatan Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI). 

Bagi rumah tangga dengan instalasi PLTS atap 2 kWp dengan excess sekitar 2 kWh, investasi yang diperlukan untuk ESS ditaksir lebih besar, yakni US$ 1.400 untuk ESS, sementara investasi PLTS-nya sendiri bisa mencapai US$ 2.000 menurut hitungan AESI. 

Baca Juga: Rencana Penerapan Sistem Kuota Pengembangan PLTS Atap Menuai Kritik

Direktur Utama PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), Jung Fan mengatakan, mekanisme ekspor listrik PLTS atap sebagai pengurang tagihan merupakan daya tarik bagi segmen pelanggan residensial. Oleh karenanya, peniadaan mekanisme tersebut bisa berdampak terhadap minat pemasangan PLTS atap pada segmen tersebut.

“Jika tidak dihitung maka lebih murah pakai listrik PLN, hal ini akan mengurangi daya tarik pemasangan PLTS  atap dan hal ini menjadi obstacle bagi industri panel surya,” tutur Jung Fan saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (13/1).

Senada, Chief Commercial Officer SUN Energy, Dion Jefferson juga berpandangan bahwa ketiadaan mekanisme ekspor listrik sebagai pengurang tagihan menekan minat pemasangan PLTS atap, terutama pada segmen residensial.

“Kalau pabrik produksi 24×7, mungkin enggak begitu ngaruh karena mereka konstan pakai listrik besar, jadi enggak banyak yang diekspor,” tutur Dion kepada Kontan.co.id (13/1).

Ketua Umum AESI, Fabby Tumiwa mengatakan, pemasangan PLTS atap di segmen residensial mestinya didorong. Dengan begitu, masyarakat turut berkontribusi mendukung upaya pemerintah dalam mengejar target net zero emission.

“Tapi dampak dari revisi (revisi ketentuan mekanisme ekspor listrik PLTS atap) justru sebaliknya,” tutur Fabby kepada Kontan.co.id (12/1).

Fabby tidak memungkiri, porsi segmen residensial dalam pengembangan PLTS atap di dalam negeri masih kecil kontribusinya. Meski begitu, potensi pemasangan PLTS atap dalam segmen tersebut menurutnya cukup besar.

Baca Juga: Sempat Turun, Permintaan PLTS Atap Mulai Menanjak Lagi

Hitungan Fabby, potensi pemasangan kapasitas PLTS atap bisa mencapai 8 - 12 Gigawatt peak (GWp). Angka tersebut didapat dengan mengalikan potensi pemasangan kapasitas 2-3 kilowatt peak (kWp) dengan total pelanggan PLN segmen di atas 2.200 VA yang mencapai sekitar 4 juta rumah tangga. Fabby sendiri optimistis, jumlah pelanggan segmen tersebut masih berpotensi naik ke depannya.

“2-3 tahun mendatang, penetrasi masih rendah tapi akan naik setelah itu. Tapi partisipasi mereka penting untuk mendorong penetrasi PLTS Atap dan mencapai bauran energi terbarukan,” tutur Fabby.

Fabby mengusulkan, peniadaan mekanisme ekspor listrik sebagai pengurang tagihan bisa ditunda hingga saat biaya investasi ESS sudah menjadi lebih murah.

“Rumah tangga ini tidak minta insentif atau subsidi, tapi yang mereka butuhkan adalah net-metering. Jadi buka saja dulu, jangan dibatasi jadi nanti kalau sudah di atas 1 GWp baru diatur ulang. Ketika battery lebih murah dalam 3 tahun ke depan, ketentuan net-metering bisa dicabut,” tutur Fabby.

Seperti diketahui, pemerintah tengah mengkaji wacana revisi  Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 tahun 2021 tentang Sistem PLTS Atap yang Terhubung Dengan Jaringan Pemegang IUPTLU. Menurut rencana, beleid anyar pengganti permen tersebut kelak memuat sejumlah ketentuan anyar, salah satunya ialah penghapusan mekanisme ekspor listrik sebagai pengurang tagihan.

Direktorat Aneka EBT Kementerian ESDM telah menggelar public hearing untuk membahas rencana tersebut pekan lalu (6/1). Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, public hearing tersebut dihadiri secara tatap muka oleh 21 peserta yang terdiri atas perwakilan Kementerian ESDM, PT PLN (Persero), serta dihadiri secara  daring oleh sebanyak 500 orang yang terdiri dari perwakilan  Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Dinas ESDM Provinsi, asosiasi, Badan Usaha Pembangunan (EPC) PLTS, Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) PLTS, dan Badan Usaha Pemegang IUPLTU.

Baca Juga: Pelaku Usaha Minta Pemerintah Jangan Melemahkan Pengembangan PLTS Atap

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana menegaskan, revisi Permen ESDM No 26 Tahun 2021 ditujukan untuk percepatan implementasi program PLTS Atap Nasional. 

Menyoal wacana penghapusan mekanisme ekspor listrik sebagai pengurang tagihan, Dadan menilai bahwa konsumen akan tetap dapat memanfaatkan PLTS atap yang dipasangnya. 

“Dalam regulasi yang sekarang yang ada ekspor impor juga tidak ada transaksi, jadi yang dihitung adalah kWh-nya. Nah pemanfaatan PLTS Atas itu prinsipnya untuk pemanfaatan sendiri, jadi konsumen memang dengan pola tanpa ekspor impor akan tetap mendapatkan manfaat yang sama, tetapi harus memastikan kapasitas PLTS yang dipasangnya sesuai dengan kebutuhannya di siang hari,” terang Dadan.

Sedikit informasi, data Kementerian ESDM menyebutkan bahwa jumlah pelanggan PLTS Atap telah mencapai 6.461 pelanggan dengan total kapasitas 77,60 Megawatt peak (MWp). Berdasarkan prognosis Kementerian ESDM, total kapasitas PLTS atap yang telah terpasang hingga akhir tahun 2022 mencapai 80 MWp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×