kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rencana Penerapan Sistem Kuota Pengembangan PLTS Atap Menuai Kritik


Jumat, 13 Januari 2023 / 17:44 WIB
Rencana Penerapan Sistem Kuota Pengembangan PLTS Atap Menuai Kritik
ILUSTRASI. Penerapan sistem kuota pengembangan PLTS atap membuka peluang terjadinya praktik suap dan korupsi. ANTARA FOTO/Aloysuis Jarot Nugroho/rwa.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan sistem kuota dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap mendapat sorotan. Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa mengatakan, penerapan sistem kuota pengembangan PLTS atap membuka peluang terjadinya praktik suap dan korupsi.

Untuk itu, AESI, kata Fabby, mengusulkan agar kuota per sub sistem dilakukan secara terbuka, transparan, serta diawasi oleh dan perlu mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, AESI juga memandang bahwa Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) perlu memuat target dan rencana kapasitas PLTS atap pada semua IUPTLU.

“Serta harus ada jaminan IUPTLU (Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik untuk Umum) untuk mengembangkan jaringan mengikuti perkembangan permintaan konsumen memasang PLTS Atap. Jangan sampai dengan adanya kuota justru menghambat penambahan kapasitas PLTS Atap,” imbuh Fabby saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (12/1).

Baca Juga: Revisi Permen PLTS Atap: Hapus Skema Ekspor-Impor dan Pasang PLTS Dibatasi Kuota

Senada, Amarangga Lubis, anggota KSTEB dan founder dari SolarKita mempertanyakan transparansi data kuota pengembangan PLTS atap  per sistem. Ia khawatir,  sistem tersebut bisa membuka peluang terjadinya penyelewengan apabila data kuota sistem tidak terbuka ke publik.

“Kapasitasnya sekarang dibatasi per kuota, itu juga berbahaya, karena yang menentukan kuota adalah pemegang IUPTLU. Bisa saja mereka menyatakan kuota full dan baru diperbaharui setiap 5 tahun, jadi selama 5 tahun itu tidak akan ada penambahan PLTS atap,” terang Amarangga dalam keterangan resmi.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Padjadjaran, Yayan Satyaki berpandangan, penerapan sistem kuota dalam pengembangan PLTS atap bisa memengaruhi capaian  realisasi target bauran energi baru terbarukan 23% pada 2025 mendatang.

“Dengan sistem kuota ini sepertinya akan mengganti tercapainya target bauran 23%,” kata Yayan kepada Kontan.co.id, Jumat (13/1).

Seperti diketahui, pemerintah tengah mengkaji wacana revisi  Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 tahun 2021 tentang Sistem PLTS Atap yang Terhubung Dengan Jaringan Pemegang IUPTLU. Direktorat Aneka EBT Kementerian ESDM telah menggelar public hearing untuk membahas rencana tersebut pekan lalu (6/1).

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, public hearing tersebut dihadiri secara tatap muka oleh 21 peserta yang terdiri atas perwakilan Kementerian ESDM, PT PLN (Persero), serta dihadiri secara  daring oleh sebanyak 500 orang yang terdiri dari perwakilan  Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Dinas ESDM Provinsi, asosiasi, Badan Usaha Pembangunan (EPC) PLTS, Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) PLTS, dan Badan Usaha Pemegang IUPLTU.

Menurut rencana, beleid anyar pengganti permen tersebut kelak memuat sejumlah ketentuan anyar, salah satunya ialah peniadaan  batasan kapasitas per pelanggan selama kuota pengembangan PLTS tersedia. 

Dengan begitu, pemasangan PLTS Atap oleh konsumen tidak lagi dibatasi hingga 100% dari daya langganan. Konsumen bisa memasang PLTS atap sepanjang kuota pengembangan PLTS atap masih tersedia. Belum ketahuan seperti apa mekanisme penghitungan kuota yang direncanakan dalam calon beleid anyar.

Baca Juga: Revisi Permen ESDM 26 Tahun 2021 Dikaji, Berikut Sejumlah Poin Usulan Perubahannya

“Sekarang (sedang) dibahas detailnya. Kalau sudah final baru saya infokan,” ungkap Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana saat ditanyai Kontan.co.id perihal mekanisme sistem kuota pengembangan PLTS atap, Jumat (13/1).

Dadan menegaskan, revisi Permen ESDM No 26 Tahun 2021 ditujukan untuk percepatan implementasi program PLTS Atap Nasional. Menurutnya, peniadaan batasan kapasitas dengan sistem kuota bertujuan untuk memberikan kesempatan luas bagi konsumen untuk memasang PLTS Atap sepanjang kuota masih tersedia.

“Kami ingin mencari cara terbaik dalam mendorong EBT, membantu proses dekarbonisasi di industri dan mengundang keterlibatan masyarakat,” kata Dadan.

Sedikit informasi, data Kementerian ESDM menyebutkan bahwa jumlah pelanggan PLTS Atap telah mencapai 6.461 pelanggan dengan total kapasitas 77,60 Megawatt peak (MWp). Berdasarkan prognosis Kementerian ESDM, total kapasitas PLTS atap yang telah terpasang hingga akhir tahun 2022 mencapai 80 MWp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×