kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi Restui Tambahan PMN Hutama Karya dan Bank Tabungan Negara (BTN)


Minggu, 11 Desember 2022 / 17:02 WIB
Jokowi Restui Tambahan PMN Hutama Karya dan Bank Tabungan Negara (BTN)
ILUSTRASI. Hutama Karya: Antrean kendaraan di Gerbang Tol Bakauheni Selatan, Lampung.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hutama Karya telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperoleh penambahan penyertaan modal negara (PMN). Adapun besaran suntikan PMN tersebut nilainya mencapai Rp 23,85 triliun.

Persetujuan suntikan PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Model Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 23,85 triliun," demikian bunyi Pasal 2 dalam PP tersebut, dikutip Minggu (11/12).

Baca Juga: Hutama Karya Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di Jalan Tol

Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN TA 2022.

Adapun peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Pratikno.

Sebagai informasi, tambahan PMN tersebut akan digunakan Hutama Karya untuk percepatan pembangunan megaproyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).

Selain itu, Jokowi juga menyetujui penambahan PMN untuk PT Bank Tabungan Negara Tbk sebesar Rp 2,48 triliun. Persetujuan PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022. Peraturan itu juga ditetapkan pada tanggal 8 Desember dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Suntikan dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BTN dalam rangka mendukung pencapaian target pemerintah di bidang perumahan melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada perusahaan BTN.

Baca Juga: BTN Sudah Salurkan KPR Hampir Rp 400 Triliun Kepada 5 Juta Keluarga di Indonesia

"Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara," demikian bunyi Pasal 2 dalam PP tersebut.

Mengutip berita Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memiliki 60% saham di bank BTN saat ini. Sedangkan sisanya 40% digenggam oleh publik.

“BTN akan melakukan rights issue, dengan pemerintah akan tetap menjaga di 60% dan publik 40%. PNM yang akan kita masukan sebesar Rp 2,48 triliun dan publik sebesar Rp 1,65 triliun,” ujar Sri Mulyani di Jakarta pada Senin (29/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×