Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan mengeluarkan regulasi yang mengatur standar pelayanan minimum bahwa semua transportasi umum pelat kuning harus memiliki fasilitas pendingin ruangan atau air conditioner (AC).
“Targetnya termasuk regulasi dalam 2-3 tahun, semua transportasi umum yang berbasis jalan raya atau pelat kuning harus pakai AC,” kata Jonan, Rabu (21/1).
Dalam rapat badan anggaran DPR-RI, Jonan menjelaskan alasan perlunya transportasi umum berbasis jalan raya memiliki pendingin ruangan. Sebenarnya, kata Jonan, saat beroperasi atau sedang berjalan, pintu angkutan umum tersebut harus tertutup, demi alasan keamanan.
“Agar tidak ada yang jatuh, dan sebagainya. Nah, kalau tertutup enggak pakai AC mana bisa? Kalau di daerah dingin mungkin bisa. Tapi kalau di kota-kota besar pasti enggak bisa,” ucap Jonan.
Selain hal tersebut, Jonan juga menyampaikan Kementerian Perhubungan mengusulkan pembangunan Buss Rapid Transit (BRT) di 34 kota, dengan jumlah bus sebanyak 3.000 unit, diadakan selama lima tahun mendatang.
Khusus untuk transportasi darat di Jawa, Jonan menargetkan dalam lima tahun ke depan, kecepatan rata-rata menjadi 20 kilometer per jam. Saat ini kecepatan rata-rata angkutan umum khususnya di Jawa hanya 8,3 kilometer per jam.
“Nanti ada penataan secara regulasi, misalnya Jabodetabek. Kami akan usulkan Presiden membentuk Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Sehingga satu tangan yang mengelola. Saat ini busway dikelola sendiri, KA dikelola sendiri, sehingga sinkronisasi kurang,” kata Jonan. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News