Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjelaskan, pencabutan subsidi tarif dasar listrik (TDL) 900 VA bagi yang dianggap mampu, dialihkan untuk mengaliri listrik di 2.500 desa yang belum teraliri listrik.
"Kalau ditanya efektif atau tidak, ya pelan-pelan lah. Kalau yang dianggap sudah tidak disubsidi, sebaiknya tidak perlu disubsidi. Sehingga uangnya kan bisa untuk pengembangan kelistrikan ke daerah-daerah yang masih membutuhkan," kata Jonan ketika mengunjungi Depo BBM di Plumpang, Jakarta, Rabu (14/6).
Jonan menjelaskan, masih ada sebanyak 2.500 desa di Indonesia belum teraliri listrik sama sekali. Selain itu, masih terdapat 10.000 desa yang aliran listriknya masih minimal. Oleh karena itu, pembangunan merata diperlukan untuk dapat mewujudkan energi berkeadilan.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, subsidi listrik tidak banyak berubah dari perencanaan. "Setiap tiga bulan, PLN terus berupaya menurunkan harga jual listrik," katanya, di Komplek Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/6).
Menurutnya, hanya 4 juta penduduk miskin yang mendapatkan subsidi untuk 900 VA. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merasa tidak mampu namun tidak mendapatkan subsidi listrik, dapat melaporkan hal tersebut melalui pusat pengaduan.
Kementerian ESDM menyediakan layanan pengaduan listrik bersubsidi terkait program kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dalam jaringan (daring) lewat laman www.subisidi.djk.esdm.go.id.
"Bagi masyarakat pengguna listrik daya 900 Volt Ampere yang merasa berhak mendapatkan subsidi namun tidak terdata dapat mengajukan pengaduan menggunakan aplikasi elektronik di desa atau kelurahan," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi.
Menurut Hendra, mekanisme pengaduan diawali dengan pengambilan formulir pengaduan yang tersedia di desa dan kelurahan atau mengunduh laman www.subsidi.djk.esdm.go.id. Setelah diisi, formulir serahkan ke kelurahan dan desa untuk dibawa ke kecamatan.
Jika di kecamatan ada akses internet, maka akan dilakukan entri data secara daring ke posko pengaduan pusat, dan jika tidak ada akan dilakukan di kabupaten. (Afut Syafril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News