Reporter: Azis Husaini, Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang galau soal Blok Mahakam. Dalam tempo 10 hari sikap kementerian ini berubah terkait pembagian saham Blok Mahakam. Mari kita rekam, pada Senin 14 Agustus 2017 lalu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menolak memberikan besaran 39% saham ke Total E&P Indonesie di Blok Mahakam.
Namun, pada Kamis (24/7) ini, Arcandra mengungkapkan, pihaknya segera kembali memanggil Pertamina untuk membicarakan soal pembagian saham Blok Mahakam. "Kata Pak Menteri seperti itu (39% ke Total E&P)," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Rabu malam (23/8).
Ia bilang, meskipun pemerintah berniat memberikan lampu hijau kepada Total E&P mendapat porsi 39% saham di Blok Mahakam, tapi tetap harus melalui proses. Juga dipastikan tidak akan melanggar regulasi yang ada. "Nanti saya tanya Pertamina, ya, governance yang correct seperti apa. Kita sudah menolak permintaan Total E&P, kita meminta Total bicara business to business (B to B) dengan Pertamina. Dan Pertamina bilang tunggu pemerintah," tandasnya.
Seperti diketahui, Pertamina memang masih berpegangan pada keputusan menteri sebelumnya. Yaitu, saat Sudirman Said menjabat sebagai Menteri ESDM. Keputusan saat itu adalah, maksimal porsi saham bagi Total E&P jika ingin masuk lagi dalam pengelolaan Blok Mahakam adalah sebesar 30%.
Sementara, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam dan Arividya Noviyanto Presiden & General Manager Total E&P Indonesie (TEPI) , serta Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian ESDM Hadi Djuraid belum menjawab konfirmasi KONTAN.
Fahmi Radhi Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada, mengatakan, dengan sudah menyerahkan kepada Pertamina, Menteri ESDM Ignasius Jonan semestinya tidak perlu mengambil keputusan, biarkan Pertamina secara b to b memutuskan. "Kengototan Jonan memberikan 39% merupakan indikasi keberhasilan Total EP melobi pusat-pusat kekuasaan di pemerintahan," duga dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News