kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Jonan: Tiket kapal harus bisa dibeli via online


Senin, 20 Juli 2015 / 17:31 WIB
Jonan: Tiket kapal harus bisa dibeli via online


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan paling lambat pada musim Mudik tahun depan, sistem penjualan tiket kapal sudah harus dimodernisasi. Ia ingin agar nantinya tiket kapal bisa dibeli secara online maupun melalui agen perjalanan. 

Jonan menegaskan modernisasi sistem penjualan tiket kapal harus dilakukan karena pada musim Mudik Lebaran kemarin, ia masih menemukan banyak perusahaan-perusahaan penyedia jasa kapal penumpang yang menjual tiketnya dengan cara yang ia nilai tidak modern.

"Kapal laut yang dioperasikan swasta itu sistem tiketnya menurut saya tidak modern. Saya lihat di Banjarmasin itu sistem tiket kayak kertas tidak ada harga. Kayak main-main. Saya minta untuk diperbaiki. Harus sistem tiket online dan orang bisa beli tiket di agen," kata Jonan di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (20/7). 

Jonan menilai banyak keuntungan yang didapat dengan adanya modernisasi sistem penjualan tiket kapal. Selain kemudahan dalam hal manifes penumpang, kemudahan lainnya adalah penumpang tidak perlu lagi memadati pelabuhan. 

Ia menganggap masih terjadinya kepadatan orang di pelabuhan tidak lepas dari masih belum moderennya sistem penjualan tiket kapal. 

"Masa orang naik kapal dari Surabaya ke Banjarmasin harus ke pelabuhan dulu terus nunggu. Kalau enggak dapat tiket harus nunggu tiga hari lagi. Itu kan lucu," ujar mantan Dirut PT KAI. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×