kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jumlah maksimum gerai waralaba dibatasi?


Jumat, 28 September 2012 / 15:33 WIB
Jumlah maksimum gerai waralaba dibatasi?
ILUSTRASI. Periksa kurs dollar-rupiah di Bank Mandiri hari ini, Selasa 3 Agustus 2021


Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah kembali menyatakan komitmennya untuk membatasi jumlah gerai waralaba yang dikuasai pemilik waralaba. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) teknis waralaba yang dirilis Kementerian Perdagangan hari ini (28/9), tertera jumlah maksimum gerai waralaba yang boleh dikuasai pemilik waralaba.

Jumlah maksimum gerai waralaba yang dikuasai pemilik waralaba itu maksimum hanya 150 gerai, plus ditambah 60% dari jumlah gerai yang sudah diwaralabakan. Contoh, jika pemilik waralaba memiliki 100 gerai terwaralaba atau mitra, maka Ia bisa menambah 60 gerai tambahan lagi yang menjadi miliknya sendiri.

Artinya, jika pemilik waralaba memiliki banyak mitra, maka dia berkesempatan menambah gerai lagi. Aturan baru ini disampaikan oleh Gunaryo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag di Jakarta, Jumat (28/9).

"Makin banyak kolaborasi, makin banyak pewaralaba memiliki gerai," jelas Gunaryo, Jumat (28/9). Gunaryo bilang, dirinya tidak bermaksud membatasi pelaku usaha, namun ingin mengajak pelaku usaha waralaba mencari lebih banyak mitra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×