kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.420   19,00   0,12%
  • IDX 7.910   55,58   0,71%
  • KOMPAS100 1.109   7,83   0,71%
  • LQ45 808   3,49   0,43%
  • ISSI 270   2,36   0,88%
  • IDX30 420   2,16   0,52%
  • IDXHIDIV20 487   2,40   0,50%
  • IDX80 122   0,70   0,57%
  • IDXV30 133   0,39   0,29%
  • IDXQ30 136   0,97   0,72%

Juni, gula putih wajib tersertifikat SNI


Selasa, 05 Mei 2015 / 13:57 WIB
Juni, gula putih wajib tersertifikat SNI
ILUSTRASI. Beberapa perawatan wajah yang sebaiknya dihindari sebelum menikah bagi calon pengantin perempuan agar make up jadi flawless.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jelang panen tebu Juni mendatang, Kementerian Pertanian mengingatkan kepada pabrik gula (PG) untuk wajib mensertifikat gula kristal putih (GKP) sesuai dengan Standard Nasional Indonesia (SNI).

Kewajiban ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pertanian No 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI GKP secara wajib. Permentan ini berlaku sejak 24 bulan atau dua tahun setelah diundangkan pada Juni 2013 lalu. Berarti, tinggal satu bulan kesempatan PG untuk segera mensertifikatkan gula mereka dalam bentuk SNI.

Jika PG mengindahkan aturan tersebut, gula yang diproduksi adalah produk ilegal di pasar. Sesuai dalam pasal 2 Permentan tersebut, ada empat tujuan aturan tersebut berlaku bagi produsen gula.

Pertama, memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat atas beredarnya produk GKP. Kedua, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan peredaran GKP.

Ketiga, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan terjadinya penyimpangan dan peredaran gula kristal putih. Terakhir, meningkatkan daya saing GKP.

Sementara pemberlakuan SNI wajib diberlakukan bagi GKP dalam kemasan dan yang diproses kemas ulang. Yusni Emilia Harahap, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kemtan mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan kewajiban ini kepada produsen gula. Ia menjamin semua PG akan tunduk pada aturan ini.

"Kami identifikasi PG hampir sepenuhnya siap untuk menjalankan SNI ini," tandas Emilia pada Selasa (5/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×