Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan baru menerima pelaporan rekonsiliasi izin usaha pertambangan (IUP) tahapan pertama dari tiga provinsi. Namun, ESDM masih memberikan waktu kepada provinsi lain untuk memberikan laporan rekonsiliasi hingga akhir tahun 2014 ini.
Paul Lubis, Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bilang, pihaknya memberikan tiga tahap batasan waktu kepada pemerintah provinsi dalam menggelar supervisi dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten mengenai rekonsiliasi IUP non clean and clear (non CnC). "Batas waktu tahap pertama yaitu 30 Juni, namun kalau masih belum ada laporan kami berikan kesempatan tahap kedua pada 30 September, hingga tahap ketiga pada 31 Desember depan" kata dia di kantornya, Rabu (2/7).
Hingga akhir Juni lalu, provinsi yang memberikan laporan yaitu Sumatera Selatan, Jambi, dan Sulawesi Tengah. hasilnya, pemerintah kabupaten di ketiga daerah tersebut sudah resmi mencabut 330 IUP lantaran tumpang tindih dengan perusahaan lainnya.
Adapun rincian IUP yang dicabut izinnya yakni sebanyak 100 perusahaan berlokasi di Sumatera Selatan, 85 IUP dari Sulawesi Tengah, dan 145 perusahaan dari Jambi. Paul bilang, IUP yang berasal dari Sumatera Selatan dan Jambi umumnya merupakan pengelola tambang batubara, sedangkan dari Sulawesi Tengah merupakan pemilik tambang komoditas nikel. Adapun, pelaksanaan rekonsiliasi IUP lewat pelimpahan kewenangan ke provinsi ditargetkan rampung pada tahun ini. Dengan begitu, pada 2015 mendatang tidak ada lagi perusahaan tambang yang terbelit persoalan tumpang tindih lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News