kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kabar gembira bagi sektor panas bumi di awal tahun


Minggu, 17 Januari 2016 / 16:34 WIB
Kabar gembira bagi sektor panas bumi di awal tahun


Reporter: Juwita Aldiani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ada kabar gembira di awal tahun ini bagi pengembang, badan usaha, maupun investor panas bumi. Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sedang merancang sebuah Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemanfaatan tidak langsung atau pemanfaatan panas bumi untuk listrik.

Salah satu isi dari PP ini adanya tiga terobosan yang diharapkan bisa mendorong para investor dan badan usaha untuk mengembangkan panas bumi di Indonesia.

Tiga terobosan itu adalah pertama, pemerintah akan menugaskan langsung kepada tiga Badan Usaha Milik Negara yaitu PT Pertamina (Persero), PT Geo Dipa Energi, dan PT PLN (Persero) Geothermal untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi.

Kedua, Ditjen EBTKE akan memberikan penugasan survey pendahuluan dan eksplorasi (PSPE) kepada badan usaha yang ingin mengembangkan panas bumi. Direktur Panas Bumi Yunus Saefulhak mengatakan badan usaha tersebut boleh memilih lokasi dimana saja asalkan mereka harus mengebornya.

Biaya produksi dan resiko ditanggung sendiri oleh badan usaha tersebut. “Nanti setelah ketahuan berapa megawatt (MW) yang keluar, pemerintah akan menugaskan PLN untuk membeli listrik dari panas bumi tersebut,” ujar Yunus kepada KONTAN pada Kamis (14/01).

Untuk penetapan tariff jual kepada PLN, Yunus mengklaim sedang dikaji oleh New Zealand, UK, dan Bank Dunia agar tidak perlu lagi adanya renegoisasi harga. Tarif ini akan dimasukkan ke dalam tabel sesuai listrik yang dihasilkan dari kisaran 10 hingga 220 mw.

Ketiga adalah penugasan lelang. Biasanya lelang ditentukan oleh besaran harganya. Namun, terobosan dari Ditjen EBTKE ditentukan dengan program kerja dan komitmen eksplorasi dari badan usaha atau investor.

“Siapa yang program kerjanya baik dan siapa yang komitmen eksplorainya besar dialah pemenangnya,” imbuh Yunus.

Setelah ada pemenangnya, baru mereka diberikan Izin Panas Bumi (IPB) untuk melakukan eksplorasi. Listrik yang dihasilkan akan dijual sesuai tabel harga yang sudah dibuat oleh Ditjen EBTKE.

Yunus mengaku, rancangan PP tersebut sudah selesai di Ditjen EBTKE, dan sudah diberikan juga kepada Kementerian ESDM. Lalu ESDM telah menerima dan dilanjutkan lagi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KumHam).

“Di Kementerian KumHam, PP tersebut akan dilakukan harmonisasi dengan kementerian lain,” kata Yunus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×