kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemda segera dapat bonus produksi panas bumi


Jumat, 27 November 2015 / 18:18 WIB
Pemda segera dapat bonus produksi panas bumi


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pemerintah terus mendorong pengembangan energi panas bumi. Untuk itu, pemerintah akan memberikan insentif khusus kepada pemerintah daerah (pemda) yang telah berhasil mengembangkan energi panas bumi di daerahnya.

Insentif dalam bentuk bagi hasil pemanfaatan energi panas bumi ini diatur dalam peraturan pemerintah yang rencananya terbit dalam waktu dekat. Bagi hasil itu dikenal dengan istilah bonus produksi.

"Saat ini sudah di Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan segera terbit," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana di Kantor Dirjen EBTKE, Jumat (27/11).

Rida menuturkan, bonus produksi ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh pemerintah daerah. Dia mencontohkan Pemda Garut yang segera mendapat bonus produksi mengingat sejumlah pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sudah berproduksi di daerah tersebut.

"Ada tiga RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tapi kami utamakan bonus produksi ini agar segera dirasakan manfaatnya oleh pemda," ujarnya.

Adapun dua RPP lain yang masih dalam pembahasan ialah terkait pemanfaatan langsung dan pemanfaatan tidak langsung panas bumi. Untuk pemanfaatan langsung ini terkait pengembangan panas bumi antara lain untuk sektor pariwisata.

Sedangan pemanfaatan tidak langsung itu merujuk pada penunjukkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) panas bumi atau Badan Layanan Umum untuk melakukan eksplorasi di wilayah kerja panas bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×