Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Test Test
JAKARTA. Tarik menarik atas keputusan KADI terkait pemberlakukan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk terigu asal Turki cukup kencang. Setelah Asosiasi Pengusaha Industri Pangan Indonesia (Aspipin), pertentangan kini datang dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kedua lembaga tersebut sepakat bahwa keputusan komite anti dumping Indonesia (KADI) untuk memberlakukan BMAD kepada produsen terigu asal Turki tidak tepat. Alasannya, kerugian yang dihasilkan pihak pemohon minim.
Menanggapi ini, Ketua KADI Halida Miljani menyatakan hasil keputusan KADI sudah didasarkan pada fakta-fakta yang objektif sesuai dengan ketentuan WTO. Bahkan, KADI siap jika pihak yang keberatan dengan keputusan dumping tersebut membawanya ke ranah yang lebih tinggi seperti organsiasi perdagangan dunia (WTO).“Saya siap dibawa ke WTO,” tandas Halida.
Pada dasarnya, Halida mengaku menghormati KPPU selaku instansi yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki apakah suatu perusahaan melakukan monopoli atau tidak. "Tapi saya tidak tahu kalau mereka mengomentari temuan KADI dan seakurat mana hitungan mereka,” ujar Halida.
Yang jelas, jelas Halida, hasil laporan KADI beserta perhitungan kebijakan anti dumping hanya akan diserahkan kepada pihak-pihak terkait, yaitu penuduh dan yang tertuduh dan pihak terkait lainnya seperti importir.
Dia menuturkan, masing-masing pihak yang berkepentingan itu mendapat laporan yang rahasia dan tidak rahasia. Laporan yang bersifat rahasia hanya diberikan kepada yang tertuduh dan yang dituduh. Sedangkan importir, departemen mendapat laporan tidak rahasia yaitu laporan yang perhitungan nyatanya diganti dengan indeks. Angka riil tersebut hanya diberikan kepada pihak tertuduh dan yang melaporkan.
Rencananya, Senin depan (5/3), Halida akan memenuhi undangan diskusi dari KPPU. Halida mengaku belum tahu agenda diskusi tersebut, namun ia memperkiarkan salah satunya adalah terkait putusan BMAD terigu Turki yang sebesar 18,69%-21,99% tersebut.
“Saya megakui tarik menarik atas putusan yang telah kita buat itu sangat tinggi, dan saya menilai itu sarat kepentingan, sangat berbeda dengan keadaaan di luar negeri, mereka mematuhi dengan keputusan yang sudah dibuat,” tuturnya.
KADI, kata Halida, pada dasarnya ingin melindungi industri dalam negeri agar bisa bersaing secara sehat. “Kita sudah digebukin (89 produk ekspor Indonesia bermasalah) di luar masa mau digebukin di dalam negeri juga,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News