Reporter: Asnil Bambani Amri |
JJAKARTA. Kementerian Perdagangaan saat ini menunggu dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal pengenaan tarif anti dumping kepada importir terigu asal Turki. "Investigasi sudah selesai, sekarang menunggu PMK, baru setelah itu kita umumkan," kata Mari Elka Pangestu di Jakarta. (13/1).
Hasil investigasi yang dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), importir tepung terigu asal Turki dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD) yang nilainya berkisar antara 19,67%-21,99%. Hasil rekomendasi ini akan dikirim ke Departemen Keuangan, untuk diterbitkan aturannya.
Sebelumnya, KADI melakukan penyelidikan terhadap importir terigu dari Sri Lanka dan Australia juga, namun yang ditemukan atau bisa dibuktikan menyebabkan kerugian produsen tepung terigu lokal adalah tepung terigu dari Turki.Karena merugikan, KADI menilai harus ada pengenaan BMAD agar bisa bersaing adil dengan produsen terigu lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News