kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Indonesia Akan Membalas Tarif Anti Dumping Turki


Rabu, 13 Januari 2010 / 16:15 WIB
Indonesia Akan Membalas Tarif Anti Dumping Turki


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JJAKARTA. Kementerian Perdagangaan saat ini menunggu dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal pengenaan tarif anti dumping kepada importir terigu asal Turki. "Investigasi sudah selesai, sekarang menunggu PMK, baru setelah itu kita umumkan," kata Mari Elka Pangestu di Jakarta. (13/1).

Hasil investigasi yang dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), importir tepung terigu asal Turki dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD) yang nilainya berkisar antara 19,67%-21,99%. Hasil rekomendasi ini akan dikirim ke Departemen Keuangan, untuk diterbitkan aturannya.

Sebelumnya, KADI melakukan penyelidikan terhadap importir terigu dari Sri Lanka dan Australia juga, namun yang ditemukan atau bisa dibuktikan menyebabkan kerugian produsen tepung terigu lokal adalah tepung terigu dari Turki.Karena merugikan, KADI menilai harus ada pengenaan BMAD agar bisa bersaing adil dengan produsen terigu lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×