kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin berharap regulasi undang-undang halal tidak mempersulit pelaku usaha


Selasa, 14 Agustus 2018 / 21:04 WIB
Kadin berharap regulasi undang-undang halal tidak mempersulit pelaku usaha
ILUSTRASI. Logo Halal MUI


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap agar regulasi undang-undang halal tidak mempersulit pelaku usaha. Selanjutnya di sisi lain juga pelaku usaha dalam mendaftarkan usahanya tidak diberlakukan prosedur berbelit.

“Kita akan memastikan prosesnya ini jangan berbelit-belit, kalau memungkinkan kenapa tidak dilakukan secara online. Yang lain adalah mengenai kemampuan orang yang bisa mensertifikasi, kalau resources-nya kurang ini kan bisa menjadi kendala,” hal ini disampaikan oleh Rosan Roeslani selaku ketua Kadin, di Menara Kadin Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/8).

Beberapa hal yang ingin dipastikan terkait dengan regulasi ini adalah aturan yang tidak menambah cost perusahaan. Hal ini disusul enggan-nya pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya akibat prosedur yang dinilai sulit.

“Memang beberapa asosiasi memberikan masukan , jangan sampai ini menjadi cost tambahan. Tapi kalau bisa prosesnya tidak panjang dan bisa terukur dari segi waktu, biaya dan proses. Mudah-mudahan sih hasilnya bisa menunjang ke depannya,” ungkapnya.

Dikatakan dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2014 menjelaskan bahwa Pemerintah harus membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Undang-Undang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH berwenang antara lain, merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH.

“Sejauh ini kewenangan hanya terletak di LPPOM MUI itu yang memberikan sertifikasi dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 itu. Jangan sampai ini stagnan karena pengusaha itu ingin cepat. Maka tidak perlu lagi pengusaha di Makassar melakukan sertifikasi di Jakarta. Online mungkin perlu. Karena saat diketahui pengisiannya tebal sekali,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×