kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KADIN Desak Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara


Selasa, 27 April 2010 / 09:30 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah segera mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sementara terhadap produk-produk yang sudah dinyatakan dijual dengan praktek dumping atau dalam penyelidikan dumping. "Sebaiknya, jika sudah diselidiki, kenakan dulu biaya sementara agar terhenti dulu barangnya masuk ke Indonesia," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Kadin Adi Puta Tahir, Senin (26/4).

Sampai saat ini, Adi bilang, pemerintah belum mengenakan BMAD sementara untuk produk-produk yang sudah masuk ke dalam proses penyelidikan dumping. Akibatnya, industri yang mengajukan petisi dumping mengeluh karena produk yang dituduh bersaing secara tak adil itu masih mengalir masuk ke Indonesia. "Saya pernah meminta agar segera diberlakukan bea masuk sementara, tapi belum juga dikenakan," kata Adi lagi.

Contoh produk yang semestinya terkena BMAD sementara itu adalah terigu asal Turki. Meski Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sudah menetapkan Turki terbukti melakukan pelanggaran dumping terigu pada akhir 2009, Menteri Keuangan, selaku pembuat kebijakan bea masuk, tak kunjung mengenakan BMAD tersebut.

Sekretaris Eksekutif Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Djoko Mulyono bilang, intitusinya tidak mengajukan BMAD sementara lagi untuk produk yang dalam status penyelidikan tersebut. "Karena, BMAD sementara yang kita ajukan belum diputuskan oleh Menteri Keuangan, sementara batas waktunya cuma 200 hari semenjak diumumkan penyelidikan," jelas Djoko.

Saat ini, KPPI menyelidiki sejumlah kasus dumping dan pengamanan perdagangan (safeguard). Antara kain penyelidikan produk kawat bindrat, mealdish, kawat seng, dan kawat sling. Dari empat produk ini, Djoko mengaku belum ada yang dikenai BMAD sementara. Sedangkan kasus yang sudah diputuskan sebagai dumping oleh KADI adalah impor terigu asal Turki. Namun, meski KADI telah memtuskan produk ini terbukti dijual dengan cara dumping, Kementerian Keuangan belum menetapkan BMAD.

Adapun kasus yang masih dalam penyelidikan adalah tudingan dumping lembaran baja panas gulung (hot rolled plate) dari Malaysia, China, dan Taiwan. Ada pula lembaran baja panas gulung (hot rolled coil) dari Malaysia dan Korea Selatan serta produk serat benang (polyester staple fiber) dari India, China, dan Taiwan.

Azam Azman Natawijana, anggota komisi VI DPR RI bilang, posisi KADI dan KPPI memang membutuhkan perbaikan lagi agar bisa makin efektif mengawasi perdagangan. "Banyak istrumen kebijakan yang perlu dibuat untuk memperkuat posisi KADI dan KPPI ini," kata Azam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×