kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kadin setujui revisi aturan impor barang jadi


Selasa, 01 Mei 2012 / 14:41 WIB
Kadin setujui revisi aturan impor barang jadi
ILUSTRASI. Reksadana pendapatan tetap


Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia setuju dengan draf revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 39/2010 tentang ketentuan impor barang jadi. Meski demikian, masalah verifikasi barang impor belum putus.

"Prinsipnya, kami setuju dengan revisi tersebut. Namun untuk verifikasi barang masih belum putus," kata Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Kadin (1/5).

Verifikasi barang impor dapat dilakukan melalui tiga pilihan, yakni di dalam negeri, luar negeri atau melalui kedua-duanya. Namun bagi Kadin, verifikasi produk impor tersebut lebih baik dilakukan di dalam negeri dengan memakai mata uang lokal.

Natsir berharap, revisi Permendag Nomor 39/2010 tersebut segera keluar sebelum tanggal 6 Mei mendatang, hal itu dilakukan untuk menghindari masa transisi atas keputusan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, revisi Permendag No 39 tahun 2010 tentang impor produk jadi itu telah rampung dibuat, dan tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perdagangan saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×