Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero).
Dalam salinan surat yang didapat Kontan.co.id, surat tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani pada 18 Desember 2020. "Bapak Presiden yang kami hormati, izinkan kami menyampaikan aspirasi dari para pelaku usaha di bidang energi terbarukan yang tergabung di dalam Kadin Indonesia," sebut Rosan, sebagaimana dikutip Kontan.co.id, Senin (4/1).
Rosan menyampaikan, pelaku usaha nasional di bidang Energi Terbarukan (ET) ingin berkontribusi aktif dalam meningkatkan ketahanan energi nasional, meningkatkan akses terhadap energi bagi seluruh rakyat Indonesia, serta memenuhi komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca global.
Baca Juga: Harga batubara memanas, HBA Januari 2021 melesat ke level US$ 75,84 per ton
"Sebagaimana yang telah Bapak Presiden sampaikan pada saat berbicara di dalam Konferensi Iklim di Paris yang melahirkan Perjanjian Paris, bahwa Indonesia akan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% melalui diantaranya pemanfaatan ET hingga 23% pada tahun 2025, penanganan sampah perkotaan, pengurangan emisi gas rumah kaca industri, dan pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan" sambung Rosan.
Khusus tentang ET, hingga pada tahun 2019, pencapaian target baru mencapai 9,15%, masih jauh dari target 23%. Padahal waktu yang tersedia hanya kurang dari 5 tahun. "Untuk mengejar ketertinggalan dan agar dapat mencapai target 23% pada tahun 2025, Kadin mengusulkan agar dilakukan percepatan dalam pemenuhan target tersebut," ujar Rosan.
Langkah-langkah yang diusulkan Kadin, yaitu, pertama, agar pemerintah mengutamakan pemanfaatan ET, mulai dari perencanaan, pengadaan, dan pengoperasian pembangkit-pembangkit.
Kedua, agar pemerintah menetapkan harga energi terbarukan dan faktor pengali sesuai dengan keekonomiannya yang dapat diterima oleh pelaku usaha sebagaimana terlampir.
Baca Juga: Freeport: Pembahasan kerjasama dengan Tsingshan terbuka, proyek smelter Gresik lanjut
Ketiga, agar pemerintah menyediakan insentif khusus untuk ET, khususnya berupa tax holiday untuk setidaknya 10 tahun tanpa mempertimbangkan besaran investasi sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada saat ini, dan berupa PPN tidak dipungut untuk pengadaan barang dan jasa. Karena hal ini akan memperbaiki keekonomian proyek ET.
Keempat, agar pengembang yang sudah menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan PLN namun belum beroperasi dapat menyesuaikan kapasitas pembangkit untuk memperbaiki keekonomian dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya.
Kelima, agar pemerintah/PLN dapat segera melakukan pengadaan pembangkit ET untuk kapasitas sebesar 9,050 MW sebagaimana yang direncanakan paling lambat pada Q1 2021 agar pembangkit-pembangkit tersebut dapat mulai beroperasi antara 2023-2025 demi mengejar target 23% di tahun 2025.
Dengan merealisasikan hal-hal tersebut di atas, Kadin mengklaim akan ada sejumlah manfaat yang diperoleh. Yaitu, pertama, masuknya investasi dari dalam dan luar negeri untuk ET lebih dari US$ 21 miliar untuk membangun 9,050 MW pembangkit ET.
Kedua, penambahan lapangan kerja secara langsung antara tahun 2021-2024 sekitar 650.000 orang dan ratusan ribu lapangan kerja tidak langsung sehubungan dengan kegiatan pembangunan. Ketiga, munculnya kegiatan perekonomian pasca Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah 3T, mengingat banyaknya proyek ET yang ada di wilayah tersebut.
Baca Juga: Perluas pasar ke tambang nikel, Transkon Jaya (TRJA) ekspansi hingga Sulawesi
Keempat, potensi penurunan emisi gas rumah kaca sekitar 34,5 juta tCO2 per tahun dari pengoperasian 9,050 MW pembangkit ET. Kelima, beroperasinya sektor konstruksi dan industri komponen lokal untuk memenuhi kebutuhan pembangunan pembangkit ET.
Kadin pun mengusulkan agar poin-poin di atas dapat diakomodir dalam RPerpres tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PLN yang saat ini sudah dipersiapkan pemerintah.
"Besar harapan kami agar Perpres tersebut dapat segera diterbitkan sehingga kami selaku pelaku usaha energi terbarukan juga dapat mempersiapkan diri dan berkontribusi aktif dalam pemulihan ekonomi nasional di masa pasca pandemi," pungkas Rosan.
Selanjutnya: Pemerintah tetapkan harga indeks pasar BBN jenis biodiesel Rp 9.457 per liter
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News