kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Kapal pengawas ringkus enam kapal asing


Jumat, 30 Maret 2012 / 15:31 WIB
Kapal pengawas ringkus enam kapal asing
ILUSTRASI. Ilustrasi PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI). Sesuatu mendengarkan radio Jak FM dari Mahaka Radio. KONTAN/Baihaki/10/12/2015


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kapal Pengawas HIU milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meringkus enam kapal yang terindikasi melakukan penangkapan ikan ilegal di Zona Ekonomi Exclusive (ZEE) Indonesia, kemarin (29/03).

Keenam kapal asing tersebut ditangkap di Selat Malaka dan Laut Natuna. Lima kapal diketahui berasal dari Thailand dan satu kapal berasal dari Vietnam. Keenam kapal asing ini ditangkap karena tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah Indonesia.

Kapal Thailand ilegal tersebut beserta ikan hasil tangkapan langsung diboyong ke Dermaga Belawan, Sumut guna menjalani pemeriksaan secara intensif berikut dengan 25 Anak Buah Kapal (ABK).

Sementara kapal Vietnam ilegal yang ditenggarai melakukan pelanggaran dengan menangkap ikan secara ilegal di WPP NKRI Laut Natuna serta kapal tidak dilengkapi dengan dokumen dikawal ke Kijang, Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

“KKP melalui Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP ) berupaya melakukan pengawasan terhadap perairan laut Indonesia dengan meningkatkan pengawasan guna meminimalisir aksi pencurian ikan dan biota laut lainnya,” ujar siaran pers dari KKP, Jumat (30/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×