kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Kapal pengawas ringkus enam kapal asing


Jumat, 30 Maret 2012 / 15:31 WIB
Kapal pengawas ringkus enam kapal asing
ILUSTRASI. Ilustrasi PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI). Sesuatu mendengarkan radio Jak FM dari Mahaka Radio. KONTAN/Baihaki/10/12/2015


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kapal Pengawas HIU milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meringkus enam kapal yang terindikasi melakukan penangkapan ikan ilegal di Zona Ekonomi Exclusive (ZEE) Indonesia, kemarin (29/03).

Keenam kapal asing tersebut ditangkap di Selat Malaka dan Laut Natuna. Lima kapal diketahui berasal dari Thailand dan satu kapal berasal dari Vietnam. Keenam kapal asing ini ditangkap karena tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah Indonesia.

Kapal Thailand ilegal tersebut beserta ikan hasil tangkapan langsung diboyong ke Dermaga Belawan, Sumut guna menjalani pemeriksaan secara intensif berikut dengan 25 Anak Buah Kapal (ABK).

Sementara kapal Vietnam ilegal yang ditenggarai melakukan pelanggaran dengan menangkap ikan secara ilegal di WPP NKRI Laut Natuna serta kapal tidak dilengkapi dengan dokumen dikawal ke Kijang, Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

“KKP melalui Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP ) berupaya melakukan pengawasan terhadap perairan laut Indonesia dengan meningkatkan pengawasan guna meminimalisir aksi pencurian ikan dan biota laut lainnya,” ujar siaran pers dari KKP, Jumat (30/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×