kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

140 kapal asing terjaring melakukan illegal fishing


Selasa, 19 Oktober 2010 / 21:39 WIB
ILUSTRASI. IHSG


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Sebanyak 140 unit kapal asing ditangkap sampai dengan Oktober ini karena ketahuan melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia tanpa izin. Selain itu juga tertangkap kapal berbendera Indonesia yang menangkap ikan menggunakan alat yang tidak sesuai dengan alat tangkap
yang diperbolehkan.

“Kapal asing itu adalah pelaku illegal fishing,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad dalam paparan satu tahun kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Selasa (19/10). Fadel juga mengungkapkan, mereka berhasil menangkap berkat bekerjasama dengan TNI-AL, Polri, dan juga Bakorkamla (Badan Koordinasi Keamanan Laut).

“Ini memang belum dapat maksimal karena luasnya wilayah yang diawasi, sementara sarana, prasarana dan biaya operasional masih terbatas,” jelas Fadel mengakui masih banyak kekurangan dalam melakukan pengawasan laut di Indonesia ini.

Beberapa waktu lalu, Fadel juga sudah meminta Duta Besar Vietnam untuk mau bekerjasama dalam mengurangi masalah illegal fishing. Maklumlah, kapal asing yang ditangkap melakukan penangkapan illegal fishing kebanyakan menggunakan bendera Vietnam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×