kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.911   41,00   0,23%
  • IDX 5.672   -148,76   -2,56%
  • KOMPAS100 733   -19,19   -2,55%
  • LQ45 559   -13,70   -2,39%
  • ISSI 197   -4,60   -2,28%
  • IDX30 318   -7,29   -2,24%
  • IDXHIDIV20 392   -8,84   -2,21%
  • IDX80 83   -2,19   -2,56%
  • IDXV30 107   -1,62   -1,50%
  • IDXQ30 102   -2,38   -2,27%

200 kapal ikan asing diusir dari Indonesia


Senin, 25 Oktober 2010 / 13:13 WIB
ILUSTRASI. Sentra Budidaya Ikan Nila Desa Ponggok


Reporter: Asnil Bambani Amri |



JAKARTA. Sebanyak 200 kapal asing dari berbagai negara di Asia diusir oleh Pemerintah Indonesia. Kapal asing tersebut berasal dari Vietnam, Thailand dan juga dari Malaysia.

"Beberapa hari ini saya sedang proses untuk memulangkan kapal itu," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad di Jakarta, Senin (25/10).

Fadel menyebutkan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memproses pemulangan dari 200 kapal tersebut. Fadel menyatakan, izin kapal asing yang boleh beroperasi di Indonesia itu diwajibkan memiliki unit pengolahan ikan (UPI) di dalam negeri agar kapal yang ditangkap bisa di olah di kawasan Indonesia.

Namun, 200 kapal yang diusir tersebut dinyatakan Fadel tidak kunjung merealisasikan UPI di wilayah Indonesia. Sehingga Ia memutuskan untuk melarang kapal-kapal itu menangkap ikan di wilayah Indonesia. "Mereka terindikasi memuat ikannya ke kapal pengangkut di laut kemudian dibawa kenegaranya," jelas Fadel.

Saat ini ada sekitar 700 unit kapal asing yang mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Seharusnya, kapal-kapal itu diwajibkan untuk mendaratkan ikannya di wilayah Indonesia dan diharuskan memiliki UPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×