Reporter: Filemon Agung | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap melaksanakan moratorium atau penundaan sementara pembangunan pabrik semen baru.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, pembatasan terhadap investasi baru merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga industri semen eksisting.
Meski demikian, Taufiek menegaskan, pemerintah tetap membuka peluang untuk investasi pabrik baru di wilayah-wilayah yang belum memiliki pabrik semen.
"Ini bentuk representatif negara hadir artinya melindugi industri yang sudah ada tapi juga tidak menutup peluang untuk meluaskan produksi di daerah-daerah yang memang tidak ada," kata Taufiek dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (23/1).
Direktur Industri Semen, Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Putu Nadi Astuti menjelaskan, selama ini moratorium investasi pabrik semen baru telah dilakukan untuk bentuk investasi Penanaman Modal Asing (PMA).
Baca Juga: Target Dekarbonisasi Semen Indonesia (SMGR) Tervalidasi SBTi
"Sementara untuk PMDN karena pelaksanaan verifikasi perizinannya ada di daerah jadi sepertinya masih bisa ada investasi baru. Ke depan kami mengusulkan supaya pembatasan investasi industri semen ini dituangkan dalam regulasi," ungkap Putu dalam kesempatan yang sama.
Putu menjelaskan, hal ini akan diusulkan untuk dimuat dalam rencana Revisi Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.
"Pembatasannya di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi karena di sana sudah ada industri semen. Investasi dapat dilakukan di pulau-pulau yang belum ada industri semen seperti di Papua, Maluku," terang Putu.
Putu menjelaskan, opsi lain yang juga ditempuh Kemenperin yakni dengan mendorong potensi ekspor baik untuk semen maupun produk barang olahan dari semen.
Untuk itu, Kemenperin kini tengah melakukan identifikasi terkait produk barang semen. Dari laporan yang diperoleh Kemenperin, masih terdapat kegiatan impor untuk produk barang dari semen.
"Kami juga dapat informasi bahwa beberapa produk barang dari semen ini banyak impor. Ketika (penghentian) importasi bisa dilakukan otomatis bisa tingkatkan penggunaan semen termasuk juga tingkatkan kinerja industri barang dari semen," pungkas Putu.
Merujuk data Kemenperin, kapasitas terpasang semen saat ini mencapai 119,46 juta ton per tahun untuk semen dan clinker sebesar 83,46 juta ton per tahun. Sementara itu, realisasi produksi semen mencapai 67,8 juta ton per tahun dan clinker sebanyak 57,2 juta ton per tahun.
Baca Juga: Menilik Potensi Teknologi CCS Selamatkan PLTU dari Target Pensiun Dini
Selanjutnya: Likuiditas Ketat, Pemangkasan BI Rate Tak Langsung Turunkan Bunga Deposito Perbankan
Menarik Dibaca: 6 Manfaat Telur Jika Dikonsumsi Setiap Hari, Apakah Aman?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News