kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kapolda Sumut: Hasil Audit, Salim Ivomas (SIMP) Tak Lakukan Penimbunan Minyak Goreng


Kamis, 24 Februari 2022 / 13:42 WIB
Kapolda Sumut: Hasil Audit, Salim Ivomas (SIMP) Tak Lakukan Penimbunan Minyak Goreng
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin melakukan sidak ke pabrik minyak goreng milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (23/2/2022).


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kapolda Sumut Irjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan setelah melakukan pengecekan dan audit, mulai dari memeriksa pembukuan gudang, bahan baku produksi, hingga pendistribusian minyak ke mana saja dan berapa banyak, polisi mendapati tidak ada penimbunan di pabrik minyak goreng PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP). 

Panca menjelaskan, perusahaan tak bisa disebut sebagai penimbun. Pasalnya, kata Panca, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Perdagangan. 
Berdasarkan pasal 11 aturan tersebut,  perusahaan disebut melakukan penimbunan barang bila dilakukan melebihi tiga kali besaran distribusi yang seharusnya rata-rata per bulan.

 "Dari (produksi) 94.000 (karton) kalau dikali 3 itu kurang lebih ada 270.000 (karton). Sementara yang kami temukan (di gudang) 92.000 (karton). Artinya dari aturan tersebut kita tidak menemukan ada dugaan penimbunan sebagaimana yang beredar di masyarakat dan di berita-berita," kata Panca, seperti dikutip dari kompas.com, Rabu (23/2) malam. 

Baca Juga: Kemendag Minta Pedagang di E-Commerce Cabut Iklan Jualan Minyak Goreng di Atas HET

Sebelumnya, Satgas Pangan sejak 17 Februari hingga 19 Februari melakukan sidak ke 18 pabrik minyak goreng sawit.  Salah satu pabrik minyak goreng yang dikunjungi adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) di Deli Serdang.

Satgas Pangan menemukan 92.000 karton minyak goreng kemasan atau total 1,1 juta kg minyak goreng yang diduga ditimbun perusahaan ini. 

Hanya Corporate Secretary SIMP Yati Salim dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (21/2) menampik adanya penimbunan. Menurut Yati, semua stok yang tersedia adalah pesanan dan siap untuk didistribusikan ke para pelanggan SIMP untuk beberapa hari ke depan.

Baca Juga: Pasokan Migor Digenjot, Gimni Sebut dari 125 eksportir, Baru 17 korporasi Patuh DMO

Menurut Yati, hasil produksi minyak goreng SIMP di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang utamanya untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan.

Adapun kelebihan dari produksi minyak goreng sawit menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550.000 karton/bulan yang rutin didistribusikan kepada distributor dan pasar modern milik perusahaan seperti di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.

Baca Juga: Soal Penyaluran Minyak Goreng oleh SIMP & SMAR, Satgas Pangan Polri: Kami Selidiki

Yati menjelaskan, perusahaan mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.

Sebagai tambahan informasi, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) adalah anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk(INDF) yang memproduksi minyak kemasan dengan merek Bimoli dan Bimoli Spesial. 

Selain itu, produk-produk minyak goreng bermerek Grup SIMP juga dipasarkan dengan merek Delima dan Happy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×