Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kapolda Sumut Irjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan setelah melakukan pengecekan dan audit, mulai dari memeriksa pembukuan gudang, bahan baku produksi, hingga pendistribusian minyak ke mana saja dan berapa banyak, polisi mendapati tidak ada penimbunan di pabrik minyak goreng PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP).
Panca menjelaskan, perusahaan tak bisa disebut sebagai penimbun. Pasalnya, kata Panca, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Perdagangan.
Berdasarkan pasal 11 aturan tersebut, perusahaan disebut melakukan penimbunan barang bila dilakukan melebihi tiga kali besaran distribusi yang seharusnya rata-rata per bulan.
"Dari (produksi) 94.000 (karton) kalau dikali 3 itu kurang lebih ada 270.000 (karton). Sementara yang kami temukan (di gudang) 92.000 (karton). Artinya dari aturan tersebut kita tidak menemukan ada dugaan penimbunan sebagaimana yang beredar di masyarakat dan di berita-berita," kata Panca, seperti dikutip dari kompas.com, Rabu (23/2) malam.
Baca Juga: Kemendag Minta Pedagang di E-Commerce Cabut Iklan Jualan Minyak Goreng di Atas HET
Sebelumnya, Satgas Pangan sejak 17 Februari hingga 19 Februari melakukan sidak ke 18 pabrik minyak goreng sawit. Salah satu pabrik minyak goreng yang dikunjungi adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) di Deli Serdang.
Satgas Pangan menemukan 92.000 karton minyak goreng kemasan atau total 1,1 juta kg minyak goreng yang diduga ditimbun perusahaan ini.
Hanya Corporate Secretary SIMP Yati Salim dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (21/2) menampik adanya penimbunan. Menurut Yati, semua stok yang tersedia adalah pesanan dan siap untuk didistribusikan ke para pelanggan SIMP untuk beberapa hari ke depan.
Baca Juga: Pasokan Migor Digenjot, Gimni Sebut dari 125 eksportir, Baru 17 korporasi Patuh DMO
Menurut Yati, hasil produksi minyak goreng SIMP di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang utamanya untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan.
Adapun kelebihan dari produksi minyak goreng sawit menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550.000 karton/bulan yang rutin didistribusikan kepada distributor dan pasar modern milik perusahaan seperti di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.
Baca Juga: Soal Penyaluran Minyak Goreng oleh SIMP & SMAR, Satgas Pangan Polri: Kami Selidiki
Yati menjelaskan, perusahaan mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.
Sebagai tambahan informasi, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) adalah anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk(INDF) yang memproduksi minyak kemasan dengan merek Bimoli dan Bimoli Spesial.
Selain itu, produk-produk minyak goreng bermerek Grup SIMP juga dipasarkan dengan merek Delima dan Happy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News