kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Karpet merah pengembangan pembangkit nuklir dalam RUU EBT


Kamis, 17 September 2020 / 21:39 WIB
Karpet merah pengembangan pembangkit nuklir dalam RUU EBT
ILUSTRASI. A general view shows the nuclear power plant Leibstadt near the town of Leibstadt, Switzerland March 8, 2019. REUTERS/Arnd Wiegmann


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan DPR RI tengah membuat Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Yang menarik, payung hukum energi hijau ini memuat tentang pengembangan pembangkit daya nuklir.

Dalam draft RUU EBT yang diterima Kontan.co.id. Pada Bab IV disebutkan bahwa nuklir merupakan energi baru.  Di pasal 7 beleid ini merinci: Ayat 1, nuklir sebagaimana dimaksud dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit daya nuklir. 

Ayat 2, pembangkit daya nuklir sebagaimana dimaksud terdiri dari pembangkit listrik tenaga nuklir dan pembangkit panas nuklir.

Baca Juga: Pengamat: Telat, proyek PLTN sudah masuk fase sunset Pengamat: 

"Ayat 3, pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara khusus (BUMNK)," terang isi draf RUU EBT yang keluar tertanggal 10 September 2020 ini.

Ayat 4, pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning pembangkit panas nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan
usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan swasta.

Ayat 5, pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Baca Juga: Menilik pro kontra urgensi pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) 

Ayat 6, Ketentuan lebih lanjut mengenai badan usaha milik negara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Untuk mendukung jalannya ketentuan itu, di Pasal 8 disebutkan bahwa: Pemerintah Pusat membentuk badan pengawas tenaga nuklir yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Adapun badan pengawas tenaga nuklir sebagaimana dimaksud bertugas melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan nuklir terhadap pembangkit daya nuklir serta kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.

Asal tahu saja, RUU EBT masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019-2024 dan menjadi Prolegnas Prioritas pada 2020 ini. 

Menanggapi draf RUU EBT ini, Bob S. Effendi, Kepala Perwakilan ThorCon International, Pte. Ltd menyampaikan, dengan adanya RUU EBT itu menunjukkan bahwa opsi terakhir terhadap Nuklir dalam PP No. 79 Tahun 2014 sudah tidak lagi relevan. "Dalam pertimbangan RUU EBT tersebut, yang mana Nuklir menjadi bagian di dalamnya telah diakui bukan hanya sebagai energi yang bersih tetapi juga sebagai energi yang ramah lingkungan," terangnya kepada KONTAN.

Baca Juga: Pengaturan nuklir masih jadi perdebatan, RUU EBT atau RUU ET?


Tetapi, kata Bob, dalam draft tersebut terdapat beberapa permasalahan yang cukup mengkhawatirkan. Sebab, dapat membuat mundurnya sektor ketenaganukliran khususnya bagi swasta yang ingin berinvestasi di bidang ketenaganukliran. Salah satunya yakni ThorCon International, Pte. Ltd. 

Terdapat beberapa permasalahan dalam draft RUU EBT tersebut antara lain memunculkan kekuatiran bagi badan usaha swasta yang berminat melakukan investasi pada PLTN yakni pada ketentuan Pasal 7 Ayat 3 RUU EBT yang mana Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara Khusus.

Hal ini menunjukkan adanya monopoli dalam hal pembangunan PLTN oleh BUMN Khusus tersebut. "Jelas ini merupakan pasal yang diselundupkan," terangnya.  




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×