kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Pengaturan nuklir masih jadi perdebatan, RUU EBT atau RUU ET?


Jumat, 18 September 2020 / 06:08 WIB
Pengaturan nuklir masih jadi perdebatan, RUU EBT atau RUU ET?
ILUSTRASI. Komisi VII DPR RI mulai membahas secara intensif Rancangan Undang-Undangan Energi Baru dan Terbarukan.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI mulai membahas secara intensif Rancangan Undang-Undangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Perdebatan masih muncul di hal yang paling mendasar, yakni terkait penamaan.

Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) tak sepakat beleid ini dinamai sebagai UU EBT. Ketua METI Surya Dharma mengusulkan agar regulasi ini berjudul UU Energi Terbarukan (ET). Ada sejumlah alasan yang dipaparkan Surya, satu di antaranya karena di dunia internasional tidak mengenai energi baru, namun energi terbarukan.

Selain itu, secara regulasi sumber energi yang belum memiliki payung hukum khusus adalah energi terbarukan, kecuali ET jenis panas bumi yang ada UU tersendiri. Sedangkan ET jenis lainnya masih belum dipayungi regulasi yang tegas.

Sehingga, METI berpandangan agar RUU ini fokus mengatur ET. "Selaras dengan upaya untuk mendorong pengembangan ET yang tersendat, dan untuk memberikan kepastian regulasinya," papar Surya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (17/9).

Baca Juga: Karpet merah pengembangan pembangkit nuklir dalam RUU EBT

Saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Surya juga mengatakan bahwa dengan judul RUU ET, maka nuklir secara otomatis tidak diatur dalam beleid tersebut. Melainkan tetap terpisah dan diatur khusus dalam UU ketenaganukliran. "METI inginnya ET saja supaya fokus. Nuklir masuk dalam UU Ketenaganukliran saja yang sudah ada UU-nya," kata Surya.

Pendapat yang berbeda disampaikan oleh Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI). Dalam forum RDPU, Ketua Umum MKI Wiluyo Kusdwiharto menilai beleid ini tetap cocok dinamai RUU EBT. Alhasil, pengaturan tentang nuklir masih bisa terwadahi. 

Namun MKI mengusulkan bahwa energi nuklir yang dimaksud di sini dibatasi sebagai pembangunan listrik tenaga nuklir untuk maksud damai/sipil. MKI juga berpandangan bahwa pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning pembangkit listrik tenaga nuklir komersial dilaksanakan oleh BUMN, Koperasi, dan/atau badan swasta.

Baca Juga: Semacam pajak carbon, RUU EBT bakal wajibkan badan usaha miliki standar portofolio ET




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×