Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menutup seluruh gerai secara nasional, Matahari Departement Store, Tbk (LPPF) memastikan tidak akan ada pengurangan karyawan atau Pemutusan Hubungan kerja (PHK). Sekretaris Perusahaan Matahari Department Store Miranti Hadisusilo menyatakan, pihaknya juga akan tetap memberikan gaji, bonus, dan Tunjangan Hari Raya ( THR) para karyawan.
“Tidak ada rencana PHK. Semua karyawan toko dirumahkan, tapi tetap digaji,” kata Miranti kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Namun sebut Miranti, gaji karyawan dibayarkan tidak penuh. “Ada pemotongan gaji. Besarannya bervariasi, makin tinggi posisinya makin besar. Maaf range-nya tidak bisa kami share,” jelasnya.
Baca Juga: Tak kuat hadapi corona, sejumlah pabrikan kecil di Inggris mulai PHK karyawan
Miranti memastikan bonus dan THR juga akan diberikan kepada karyawan. Hal ini dilakukan perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah terkait pemberian THR. “Bonus karyawan sudah dibayarkan dan THR akan dibayar sesuai peraturan pemerintah,” jelasnya.
Saat ini perusahaan sudah menutup seluruh gerai secara nasional. Sementara sumber pemasukan perusahaan adalah dari penjualan online melalui Matahari.com. Dalam kondisi yang tidak pasti ini, manajemen perusahaan juga memberlakukan kebijakan menarik rekomendasi pembayaran dividen dan mengusulkan penangguhan semua pembayaran dividen pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan mendatang.
Baca Juga: Ramayana Lestari (RALS) masih enggan berkomentar terkait PHK karyawan
Perusahaan juga menelaah semua beban usaha yang tidak esensial dalam rangka penurunan beban secara besar-besaran termasuk penurunan beban sewa, penurunan beban pemasaran untuk jangka menengah, melarang perjalan dinas, penurunan beban sumber daya manusia dengan kombinasi pengurangan jam kerja, penerapan cuti tidak berbayar dan penurunan gaji dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rumahkan Karyawan, Matahari Jamin Tak Lakukan PHK dan Tetap Bayar Gaji"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Erlangga Djumena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News